Darlis Soroti Kepastian UMP Kaltim 2026 yang Molor : Pekerja dan Pelaku Usaha Terdampak

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi.

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi.

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaliman Timur (Pemprov Kaltim) sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Untuk diketahui, penarapan UMP tersebut seharusnya sudah dikeluarkan, sebab hal tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Sehingga penetapan UMP Kaltim dianggap terhambat.

Melihat hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan seharusnya pemerintah tidak boleh menunda proses penetapan karena perhitungan UMP sudah baku dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” ujarnya.

Penetapan UMP mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang turut mengatur rumus penyesuaian upah minimum secara nasional dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.

Berlandaskan aturan tersebut, Darlis menilai UMP Kaltim 2026 di atas Rp 4 juta, meskipun keputusan berada di tangan Gubernur. Dirinya juga kerap kali memperingatkan Dinaskertrans Kaltim untuk penetapan UMP dapat dilakukan secepat mungkin, meskipun Dinaskertrans mengikuti pedoman pada PP 36/2021.

Dirinya juga mengungkapkan banyak pelaku usaha memprediksi adanya kenaikan upah minimum, bamun dengan adanya kelambatan penetapan sehingga para pelaku usaha kesulitan dalam mengatur perencanaan anggaran tenaga kerjanya.

“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” jelasnya.

Diakhir, Darlis mengingatkan bahwa penetapan UMP itu bukan hanya tentang perlindungan para pekerja, tetapi juga merupakan bentuk kepastian yang dapat dijadikan standar oleh para pekerja maupun para pelaku usaha di Kaltim.(Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan
Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah
DPRD Samarinda Minta OPD Jangan Malu Curhat Soal Minimnya Anggaran dan Fasilitas Pelayanan
Sampah Menumpuk Bukan Melulu Soal Kinerja, DPRD Samarinda Minta Evaluasi Total Armada DLH
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:33 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah

Berita Terbaru