Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaliman Timur (Pemprov Kaltim) sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Untuk diketahui, penarapan UMP tersebut seharusnya sudah dikeluarkan, sebab hal tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Sehingga penetapan UMP Kaltim dianggap terhambat.
Melihat hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan seharusnya pemerintah tidak boleh menunda proses penetapan karena perhitungan UMP sudah baku dan harus dijalankan sesuai aturan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” ujarnya.
Penetapan UMP mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang turut mengatur rumus penyesuaian upah minimum secara nasional dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.
Berlandaskan aturan tersebut, Darlis menilai UMP Kaltim 2026 di atas Rp 4 juta, meskipun keputusan berada di tangan Gubernur. Dirinya juga kerap kali memperingatkan Dinaskertrans Kaltim untuk penetapan UMP dapat dilakukan secepat mungkin, meskipun Dinaskertrans mengikuti pedoman pada PP 36/2021.
Dirinya juga mengungkapkan banyak pelaku usaha memprediksi adanya kenaikan upah minimum, bamun dengan adanya kelambatan penetapan sehingga para pelaku usaha kesulitan dalam mengatur perencanaan anggaran tenaga kerjanya.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” jelasnya.
Diakhir, Darlis mengingatkan bahwa penetapan UMP itu bukan hanya tentang perlindungan para pekerja, tetapi juga merupakan bentuk kepastian yang dapat dijadikan standar oleh para pekerja maupun para pelaku usaha di Kaltim.(Ina/Adv/DPRDKaltim)









