Infonusa.co, Samarinda – Program bantuan dana Rukun Tetangga (RT) yang digulirkan pemerintah daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjawab kebutuhan warga di tingkat lingkungan. Namun, besarnya peran dana tersebut juga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat agar pemanfaatannya tidak melenceng dari tujuan awal.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menegaskan bahwa dana RT menyentuh langsung kepentingan masyarakat, sehingga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya.
“Karena dananya bersentuhan langsung dengan warga, pengawasan tidak boleh longgar. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang akhirnya justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, evaluasi penting untuk menilai apakah bantuan yang diberikan benar-benar berdampak dan mampu menyelesaikan persoalan riil di lingkungan RT.
“Harus ada penilaian yang jelas, apakah dana itu efektif dan apakah masalah-masalah di lingkungan warga bisa teratasi,” tegasnya.
Syarifatul juga menekankan bahwa setiap penggunaan dana RT wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, ia meminta pemerintah segera melakukan pembinaan agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
“Kalau ada kekeliruan, pembinaan harus cepat dilakukan. Jangan dibiarkan sampai masuk ranah hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar dana RT digunakan sesuai skala prioritas kebutuhan lingkungan, seperti perbaikan fasilitas umum yang langsung dirasakan warga.
“Hal-hal sederhana seperti memperbaiki saluran air yang tersumbat itu contoh penggunaan dana yang tepat. Jangan keluar dari koridor yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









