Infonusa.co, Samarinda – Lubang-lubang bekas tambang yang masih menganga di berbagai wilayah Kalimantan Timur kembali memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya dana pascatambang yang semestinya digunakan untuk memulihkan lingkungan?
Isu tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menilai dugaan penyimpangan dana pascatambang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan masalah struktural yang berdampak langsung pada keselamatan warga dan kerusakan lingkungan.
“Dana pascatambang itu tujuannya jelas, untuk rehabilitasi dan penutupan lubang tambang. Kalau tidak kembali ke masyarakat dan lingkungan, berarti ada yang salah,” tegasnya.
Menurut Salehuddin, dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan bekas aktivitas pertambangan justru diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Praktik semacam ini, kata dia, tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga memperpanjang risiko ekologis di wilayah tambang.
Ia menyambut baik langkah aparat penegak hukum yang mulai membongkar kasus-kasus di sektor pertambangan dan telah menetapkan tersangka. Namun, DPRD Kaltim mengingatkan agar penindakan tidak bersifat parsial.
“Penegakan hukum jangan berhenti di satu titik. Jika ada pola, maka harus dibuka secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih jauh, Salehuddin menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertambangan. Padahal, regulasi terkait kewajiban pascatambang sudah tersedia dan mengikat setiap perusahaan tambang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan dan memastikan dana pascatambang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, agar tidak lagi meninggalkan lahan rusak yang membahayakan masyarakat.
“Pembenahan memang tidak bisa instan, tapi harus dimulai dan dijalankan secara konsisten. Kalau tidak, masalah lingkungan ini akan terus diwariskan,” tutupnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









