Infonusa.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan fokus memperkuat sistem penegakan kode etik bagi anggota legislatif. Upaya tersebut mencakup pembahasan perluasan kewenangan BK, termasuk kemungkinan pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap anggota dewan yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Seiring agenda penguatan tersebut, BK juga tengah memproses laporan yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial AG. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penyelesaian awal ditempuh melalui pendekatan mediasi guna mempercepat penanganan tanpa menabrak ketentuan tata beracara yang berlaku.
“Kami memilih mekanisme yang memungkinkan penyelesaian lebih efisien, selama masih sesuai aturan,” kata Subandi.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan pihak terlapor akan segera dilakukan setelah seluruh administrasi surat rampung. Dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor akan dimintai klarifikasi untuk melengkapi bahan pemeriksaan BK.
Di sisi lain, BK juga terus mencermati perkembangan kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD lainnya, yakni Kamarudin, yang saat ini berstatus tersangka. Subandi menyebutkan bahwa BK telah menyurati pihak kejaksaan untuk meminta kepastian perkembangan perkara, namun hingga kini belum memperoleh balasan resmi.
Menurutnya, selama perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) belum dapat dijalankan. Namun, apabila status hukum meningkat ke tahap terdakwa, opsi penonaktifan sementara dapat diberlakukan sesuai ketentuan etik.
Subandi juga mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima hak keuangan sebagai anggota dewan karena rekening yang bersangkutan telah diblokir oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, BK DPRD Kaltim tengah mengkaji sistem penjatuhan sanksi etik yang diterapkan di DPR RI, termasuk kebijakan pemberhentian sementara dalam rentang waktu tertentu. Skema tersebut dinilai dapat menjadi referensi untuk memperkuat peran BK di tingkat daerah.
“Tujuan utama kami adalah menjaga marwah lembaga dan memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tidak terkikis akibat penanganan persoalan etik yang terlalu lama,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









