BK DPRD Kaltim Dorong Penguatan Sanksi Etik, Penanganan Laporan AG Dipercepat

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi.

Infonusa.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan fokus memperkuat sistem penegakan kode etik bagi anggota legislatif. Upaya tersebut mencakup pembahasan perluasan kewenangan BK, termasuk kemungkinan pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap anggota dewan yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Seiring agenda penguatan tersebut, BK juga tengah memproses laporan yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial AG. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penyelesaian awal ditempuh melalui pendekatan mediasi guna mempercepat penanganan tanpa menabrak ketentuan tata beracara yang berlaku.

“Kami memilih mekanisme yang memungkinkan penyelesaian lebih efisien, selama masih sesuai aturan,” kata Subandi.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan pihak terlapor akan segera dilakukan setelah seluruh administrasi surat rampung. Dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor akan dimintai klarifikasi untuk melengkapi bahan pemeriksaan BK.

Di sisi lain, BK juga terus mencermati perkembangan kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD lainnya, yakni Kamarudin, yang saat ini berstatus tersangka. Subandi menyebutkan bahwa BK telah menyurati pihak kejaksaan untuk meminta kepastian perkembangan perkara, namun hingga kini belum memperoleh balasan resmi.

Menurutnya, selama perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) belum dapat dijalankan. Namun, apabila status hukum meningkat ke tahap terdakwa, opsi penonaktifan sementara dapat diberlakukan sesuai ketentuan etik.

Subandi juga mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima hak keuangan sebagai anggota dewan karena rekening yang bersangkutan telah diblokir oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, BK DPRD Kaltim tengah mengkaji sistem penjatuhan sanksi etik yang diterapkan di DPR RI, termasuk kebijakan pemberhentian sementara dalam rentang waktu tertentu. Skema tersebut dinilai dapat menjadi referensi untuk memperkuat peran BK di tingkat daerah.

“Tujuan utama kami adalah menjaga marwah lembaga dan memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tidak terkikis akibat penanganan persoalan etik yang terlalu lama,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru