BK DPRD Kaltim Dorong Penguatan Sanksi Etik, Penanganan Laporan AG Dipercepat

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi.

Infonusa.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan fokus memperkuat sistem penegakan kode etik bagi anggota legislatif. Upaya tersebut mencakup pembahasan perluasan kewenangan BK, termasuk kemungkinan pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap anggota dewan yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Seiring agenda penguatan tersebut, BK juga tengah memproses laporan yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial AG. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penyelesaian awal ditempuh melalui pendekatan mediasi guna mempercepat penanganan tanpa menabrak ketentuan tata beracara yang berlaku.

“Kami memilih mekanisme yang memungkinkan penyelesaian lebih efisien, selama masih sesuai aturan,” kata Subandi.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan pihak terlapor akan segera dilakukan setelah seluruh administrasi surat rampung. Dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor akan dimintai klarifikasi untuk melengkapi bahan pemeriksaan BK.

Di sisi lain, BK juga terus mencermati perkembangan kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD lainnya, yakni Kamarudin, yang saat ini berstatus tersangka. Subandi menyebutkan bahwa BK telah menyurati pihak kejaksaan untuk meminta kepastian perkembangan perkara, namun hingga kini belum memperoleh balasan resmi.

Menurutnya, selama perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) belum dapat dijalankan. Namun, apabila status hukum meningkat ke tahap terdakwa, opsi penonaktifan sementara dapat diberlakukan sesuai ketentuan etik.

Subandi juga mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima hak keuangan sebagai anggota dewan karena rekening yang bersangkutan telah diblokir oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, BK DPRD Kaltim tengah mengkaji sistem penjatuhan sanksi etik yang diterapkan di DPR RI, termasuk kebijakan pemberhentian sementara dalam rentang waktu tertentu. Skema tersebut dinilai dapat menjadi referensi untuk memperkuat peran BK di tingkat daerah.

“Tujuan utama kami adalah menjaga marwah lembaga dan memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tidak terkikis akibat penanganan persoalan etik yang terlalu lama,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB