Infonusa.co, Tenggarong – Upaya pemekaran Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana terus menunjukkan perkembangan positif. Proses administrasi yang sebelumnya diurus di tingkat kabupaten kini telah berlanjut ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Anggota Pansus IV DPRD Kukar Safruddin mengungkapkan bahwa seluruh berkas pemekaran sudah resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kata dia, dari provinsi, dokumen tersebut nantinya akan dilansir ke pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebagai syarat finalisasi.
“Pansus IV pemekaran Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana ini berkasnya sudah terlansir ke provinsi. Dari provinsi nanti akan terlansir ke pusat untuk meminta nomor registrasi. Sekarang sudah dalam proses menuju itu,” jelasnya pada Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, setelah nomor registrasi diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka DPRD Kukar bersama pihak eksekutif dapat segera mengesahkan pemekaran tersebut.
“Nah, setelah ada nomor registrasi, itu akan kami sahkan,” tegasnya.
Menurut Safruddin, pemekaran Desa Tanjung Barukang memiliki urgensi karena wilayah tersebut selama ini dinilai terlalu luas sehingga menyulitkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Masyarakat di sana menaruh harapan besar agar pemekaran ini benar-benar segera terealisasi, karena manfaatnya akan sangat langsung dirasakan,” tambahnya.
Politisi PDIP ini juga menyampaikan, DPRD Kukar bersama Pansus IV akan terus mengawal proses ini hingga selesai, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov Kaltim maupun pemerintah pusat.
“Kami optimis, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi, tidak ada alasan bagi pusat untuk menolak atau menunda proses pemekaran ini,” pungkasnya. (Adv)









