Berkas Pemekaran Desa Tanjung Barukang Sudah ke Provinsi, Tinggal Tunggu Nomor Registrasi

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safruddin Anggota Pansus IV pemekaran Desa Tanjung Barukang.

Safruddin Anggota Pansus IV pemekaran Desa Tanjung Barukang.

Infonusa.co, Tenggarong – Upaya pemekaran Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana terus menunjukkan perkembangan positif. Proses administrasi yang sebelumnya diurus di tingkat kabupaten kini telah berlanjut ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Anggota Pansus IV DPRD Kukar Safruddin mengungkapkan bahwa seluruh berkas pemekaran sudah resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kata dia, dari provinsi, dokumen tersebut nantinya akan dilansir ke pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebagai syarat finalisasi.

“Pansus IV pemekaran Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana ini berkasnya sudah terlansir ke provinsi. Dari provinsi nanti akan terlansir ke pusat untuk meminta nomor registrasi. Sekarang sudah dalam proses menuju itu,” jelasnya pada Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, setelah nomor registrasi diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka DPRD Kukar bersama pihak eksekutif dapat segera mengesahkan pemekaran tersebut.

“Nah, setelah ada nomor registrasi, itu akan kami sahkan,” tegasnya.

Menurut Safruddin, pemekaran Desa Tanjung Barukang memiliki urgensi karena wilayah tersebut selama ini dinilai terlalu luas sehingga menyulitkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Masyarakat di sana menaruh harapan besar agar pemekaran ini benar-benar segera terealisasi, karena manfaatnya akan sangat langsung dirasakan,” tambahnya.

Politisi PDIP ini juga menyampaikan, DPRD Kukar bersama Pansus IV akan terus mengawal proses ini hingga selesai, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov Kaltim maupun pemerintah pusat.

“Kami optimis, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi, tidak ada alasan bagi pusat untuk menolak atau menunda proses pemekaran ini,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru