Infonusa.co, Tenggarong – Wakil Ketua I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid, menegaskan bahwa pembentukan beberapa desa baru melalui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah upaya strategis untuk memperdekat layanan pemerintahan kepada masyarakat.
Hal tersebut, Rasid sampaikan pada saat diwawancarai oleh wartawan media ini pada Jumat (20/6/2025).
“Beberapa hari lalu kami telah membentuk Pansus berkaitan dengan tujuh buah Raperda pembentukan desa baru di Kukar. Ini bagian dari upaya kita memudahkan urusan pemerintahan dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu alasan dasar pemekaran adalah rentang jarak yang jauh antara pusat pelayanan di desa induk dengan warga di wilayah terluar.
“Ketika jarak tempuh terlalu jauh dan jumlah penduduk cukup besar, interaksi administratif menjadi tidak efektif. Desa baru akan menyingkat jarak birokrasi dan mempercepat proses perizinan maupun penyaluran bantuan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembentukan desa baru juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dalam memberikan layanan.
Menurutnya, dengan struktur pemerintahan yang lebih ringkas, setiap kepala desa dan perangkatnya dapat lebih fokus pada kebutuhan lokal.
“Harapan kita, setelah ini desa-desa baru dapat segera efektif bekerja. Masyarakat tidak lagi harus menempuh puluhan kilometer untuk mengurus KTP, KK, atau mendapatkan akses program desa,” pungkasnya. (Adv)









