Infonusa.co, Tenggarong – Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/5/2025), guna menyikapi persoalan lahan yang dialami warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, didampingi anggota komisi Sugeng Hariadi, M Hidayat, H Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Desa Lung Anai, Lucas Nay, bersama perwakilan warga dan pemangku adat Desa Budaya Lung Anai.
Dalam penyampaiannya, Lucas menjelaskan bahwa warga kesulitan berkebun akibat aktivitas tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk ke wilayah desa.
“Kami tidak bisa berkebun dengan tenang. Kami mohon agar lahan yang telah kami garap dapat dienklave-kan kepada kami,” ucapnya.
Desa Lung Anai dikenal sebagai desa budaya yang menjunjung tinggi kearifan lokal dalam pertanian, khususnya tanaman sawit, karet, dan kakao. Namun, modernisasi dan perluasan kawasan HGU dikhawatirkan mengikis nilai-nilai tersebut.
Menanggapi hal ini, Agustinus menyatakan DPRD siap mengawal aspirasi masyarakat. “Kami akan melakukan inspeksi ke lapangan dan berdialog dengan pihak perusahaan. Harapan kami, lahan yang telah digarap warga bisa dienklave-kan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya lokal.
Terlebih, Cokelat Lung Anai, produk unggulan desa tersebut, telah meraih prestasi di Lomba TTG tingkat provinsi dan akan mewakili Kalimantan Timur (Kaltim) ke tingkat nasional.
“Kami berkomitmen untuk menjembatani dialog antara warga, pemerintah, dan perusahaan, guna memastikan hak-hak masyarakat adat dan budaya tetap terjaga di tengah perkembangan ekonomi,” pungkasnya. (Adv)









