Infonusa,co. Tenggarong – Polemik rencana pembangunan Bendungan Marangkayu kembali memanas. Warga setempat bahkan mengancam akan merobohkan bendungan yang sudah berdiri sebagai bentuk protes, buntut dari belasan tahun konflik yang tak kunjung selesai karena pemerintah belum juga melakukan pembayaran ganti rugi lahan, rumah, maupun tanaman tumbuh milik masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan bahwa permasalahan ini sudah terlalu lama dibiarkan dan harus segera diselesaikan dengan langkah konkret.
Menurutnya, pembangunan Bendungan Marangkayu yang berstatus proyek strategis nasional (PSN) terhambat karena adanya tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan hak-hak masyarakat atas lahan.
“Permasalahan utama terletak pada keberadaan HGU yang tidak sesuai prosedur dan justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Hak masyarakat atas tanaman tumbuh dan rumah di lahan HGU harus diakui, tidak boleh diabaikan,” ujarnya, Senin (25/5/2025).
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam penerbitan HGU. Faktanya, lahan yang masuk dalam wilayah HGU tersebut justru digarap oleh masyarakat, bukan oleh pemegang HGU. Kondisi inilah yang memperumit pembayaran ganti rugi.
Sebagai solusi konkret, politisi PDIP tersebut menyebut, mekanisme pembayaran bisa dilakukan langsung melalui pemegang HGU, yakni PT Perkebunan Nusantara (PN).
DPRD Kukar, kata dia, berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas, tanpa kompromi yang merugikan masyarakat.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemegang HGU, dalam hal ini PT PN, dan juga masyarakat, untuk merumuskan mekanisme pembayaran ganti rugi. Kami juga berharap Balai Wilayah Sungai menyiapkan skema pembayaran yang sesuai dengan solusi yang diusulkan, yakni pembayaran melalui pemegang HGU,” tegasnya.
Yani menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Kukar akan menggelar pertemuan dengan pihak PT PN guna mempercepat penyelesaian persoalan HGU sekaligus mendorong realisasi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
“Ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai persoalan berlarut dan memicu tindakan anarkis warga. Proyek strategis nasional seharusnya membawa manfaat, bukan penderitaan. DPRD Kukar akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat,” tandasnya. (Adv)









