infonusa.co, Samarinda – Sejumlah warga berbondong mendatangi kantor wakil rakyat di Karang Paci. Mereka terhimpun dalam Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (Kompas), datang untuk menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (11/1/2023).
Rapat mengulas aduan warga berkenaan dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Aktivitas PHM diduga menyerobot lahan tambak milik warga RT 03 Dusun I Desa Sepatin, Kecematan Anggata, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Forum RDP dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin dan Rima Hartati, perwakilan masyarakat, Kepala Desa Sepatin dan perwakilan perusahaan PHM.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan dari hasil rapat akan ada pertemuan lanjutan. Dalam kasus ini ada pihak lain yang perlukan kehadirannya, yakni Tim Terpadu. Tim Terpadu sendiri adalah organ taktis bentukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim ini terdiri dari Dinas Perikanan Kukar, Dinas Pertanian Kukar, Dinas Kehutanan Kukar serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar.
“Banyak hal yang harus diklarifikasi khususnya berkaitan dengan lahan 10 hektar lebih ternyata sudah diganti rugi oleh PHM” ucap Pria berdarah bugis itu.
Selang waktu kemudian, pihak perusahaan juga memaparkan bahwa PHM telah menempuh aturan-aturan yang berlaku mengenai pembebasan lahan dan terkait kasus ini PHM juga sudah melaporkan tuduhan penyerobotan lahan ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
“Sebenarnya permasalahan ini kan sudah difasilitasi oleh Asisten I dan Tim Terpadu Pemkab Kukar, kami juga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan” ucap Frans A. Hukom, Head Communication Relation CID Zone 8 PHM usai RDP kepada para awak media.
Merespon hal itu Legislator Kalimantan Timur yang akrab dengan sapaan Bahar itu mengatakan dengan lugas, “Kenapa mereka membuat laporan ke Polda, kemungkinan mereka beranggapan apa yang dilakukan sudah benar, akan tetapi masih ada kemungkinan dan pertimbangan lain, pertemuan selanjutnya kami dari Komisi I juga akan mengundang Polda Kaltim untuk hadir dalam RDP”.
Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Partai PAN itu mengungkapkan adanya temuan sertifikat tanah yang terbit di kawasan kehutanan. Tentunya ini harus diulik lebih mendalam.
“Ini kan jadi pertanyaan besar, BPN juga wajib hadir di pertemuan selanjutnya” pungkasnya.(MF/Adv/DPRD Kaltim)