Infonusa.co, Tenggarong – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-13 tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2021-2026 sebagai prasyarat pelantikan pasangan terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).pada Jumat (20/6/2025).
Agenda rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Yani ini, digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.
Menurut Yani, proses ini sepenuhnya mengedepankan ketentuan hukum, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
“DPRD Kukar telah menyampaikan usulan pelantikan bupati terpilih melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, ternyata belum lengkap, belum ada usulan pemberhentian wakil bupati. Karena itu, DPRD dan eksekutif harus segera menuntaskannya,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa ketaatan terhadap asas hukum dan sumpah jabatan menjadi landasan pelaksanaan paripurna.
“Karena urgensinya tinggi, rapat paripurna akhirnya kami laksanakan hari ini. Semoga setelah ini, pelantikan bupati dan wakil bupati hasil PSU bisa segera digelar,” kata Yani.
Dia menambahkan, rapat tersebut sekaligus menjadi momen penghormatan dan apresiasi kepada Kepala Daerah lama, Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin, atas pengabdian mereka.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Semoga segala pengabdian beliau tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT,” tutupnya. (Adv)









