Infonusa.co, Samarinda – Perempuan Mahardhika bersama Daralead Samarinda melakukan aksi simbolik dengan pembentangan banner atau spanduk dalam rangka peringatan kepada pemerintah, aparat dan masyarakat akan 19 tahun UU PKDRT di Flyover Air Hitam Samarinda.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang menempati urutan pertama merujuk dari data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan bahwa 61% kasus kekerasan di ranah privat, 90%nya adalah KDRT.
Beberapa waktu lalu, kembali mencuat kasus pembunuhan perempuan oleh pasangannya setelah sebelumnya korban melaporkan KDRT yang ia alami ke kepolisian. Setelah 19 tahun lahirnya UU Penghapusan KDRT, kami menemukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi ancaman serius hidup perempuan.
Ketua Perempuan Mahardhika Samarinda, Refinaya berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah dalam mengantisipasi hal tersebut. Melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang KDRT dan UU tentang Pencegahan KDRT.
“Lemahnya pengetahuan masyarakat akan hal ini menjadi hambatan untuk mencegah dan melindungi korban KDRT,” tegas Naya, sapaannya.
Lebih lanjut, kata Naya, mengintegrasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kemenkumham dan HAM, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam satu jaringan kerja untuk pencegahan dan perlindungan dari KDRT.
Memastikan aparat penegak hukum mulai dari struktur yang paling bawah untuk menggunakan UU tentang Pencegahan KDRT dalam menangani kasus-kasus KDRT.
Memasukkan KDRT dalam skema perlindungan buruh perempuan dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta mengesahkan RUU PPRT agar PRT bisa mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
“Mengajak berbagai pihak seperti publik dan media untuk melakukan sosialisasi stop penghapusan KDRT karena KDRT masih mengancam hidup perempuan,” ungkapnya.