Upaya Tolak KDRT, Perempuan Mahardhika dan Daralead Gelar Aksi Simbolik di Samarinda

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan spanduk di flyover Samarinda

Pemasangan spanduk di flyover Samarinda

Infonusa.co, Samarinda – Perempuan Mahardhika bersama Daralead Samarinda melakukan aksi simbolik dengan pembentangan banner atau spanduk dalam rangka peringatan kepada pemerintah, aparat dan masyarakat akan 19 tahun UU PKDRT di Flyover Air Hitam Samarinda.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang menempati urutan pertama merujuk dari data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan bahwa 61% kasus kekerasan di ranah privat, 90%nya adalah KDRT.

Beberapa waktu lalu, kembali mencuat kasus pembunuhan perempuan oleh pasangannya setelah sebelumnya korban melaporkan KDRT yang ia alami ke kepolisian. Setelah 19 tahun lahirnya UU Penghapusan KDRT, kami menemukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi ancaman serius hidup perempuan.

Baca Juga :  Ama Samarinda Gelar Pelantikan dan Pentas Seni Budaya Berlangsung Meriah di Gedung Dojang Taekwondo

Ketua Perempuan Mahardhika Samarinda, Refinaya berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah dalam mengantisipasi hal tersebut. Melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang KDRT dan UU tentang Pencegahan KDRT.

“Lemahnya pengetahuan masyarakat akan hal ini menjadi hambatan untuk mencegah dan melindungi korban KDRT,” tegas Naya, sapaannya.

Lebih lanjut, kata Naya, mengintegrasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kemenkumham dan HAM, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam satu jaringan kerja untuk pencegahan dan perlindungan dari KDRT.

Baca Juga :  Ama Samarinda Gelar Pelantikan dan Pentas Seni Budaya Berlangsung Meriah di Gedung Dojang Taekwondo

Memastikan aparat penegak hukum mulai dari struktur yang paling bawah untuk menggunakan UU tentang Pencegahan KDRT dalam menangani kasus-kasus KDRT. 

Memasukkan KDRT dalam skema perlindungan buruh perempuan dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta mengesahkan RUU PPRT agar PRT bisa mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.

“Mengajak berbagai pihak seperti publik dan media untuk melakukan sosialisasi stop penghapusan KDRT karena KDRT masih mengancam hidup perempuan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ama Samarinda Gelar Pelantikan dan Pentas Seni Budaya Berlangsung Meriah di Gedung Dojang Taekwondo
Guna Cegah Terjadinya Kecelakaan Kerja, Sultan Hadirkan Aplikasi SIKAP pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Manajemen UNMUL
FPIK Unmul Terus Tingkatkan Kualitas Pengajaran, Melalui Kegiatan Sertifikasi Kompetensi
Pendatang Baru Mengejutkan! Agus Tri Sutanto Melonjak di Survei Elektabilitas Wakil Wali Kota Samarinda 2024
Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar
Gerakan Pemuda Muara Badak (GPMB) mengusulkan pemekaran Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru
Tak Hanya Transpransi Pengelolaan, SDM Pemanduan Jembatan Juga Jadi Sorotan Maritim Muda Kaltim
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:25 WIB

Ama Samarinda Gelar Pelantikan dan Pentas Seni Budaya Berlangsung Meriah di Gedung Dojang Taekwondo

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:08 WIB

Guna Cegah Terjadinya Kecelakaan Kerja, Sultan Hadirkan Aplikasi SIKAP pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Manajemen UNMUL

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Pendatang Baru Mengejutkan! Agus Tri Sutanto Melonjak di Survei Elektabilitas Wakil Wali Kota Samarinda 2024

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:02 WIB

Gerakan Pemuda Muara Badak (GPMB) mengusulkan pemekaran Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru

Berita Terbaru