Sutomo Jabir Keluhkan Kurangnya Inspektur Tambang di Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi pertambangan di Kaltim masih sangat kurang, kondisi ini tidak relevan melihat banyaknya industri pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sutomo Jabir, Kamis (26/1/2023).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim itu menerangkan, sementara ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memiliki 30 Inspektur tambang yang bertugas melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ratusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Jumlah inspektur tambang tersebut tentunya sangat tidak relevan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh IUP yang ada di seluruh wilayah Kaltim.

Sebagai informasi, mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2022, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mencapai 476.

“Kami sudah pernah memanggil Inspektur Tambang untuk membahas masalah pengawasan pertambangan. Mereka mengakui bahwa dengan jumlah SDM yang ada, mereka tidak sanggup mengawasi seluruh IUP yang ada di Kaltim,” ujar Sutomo Jabir.

Selanjutnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan dengan jumlah 30 orang, Inspektur Tambang di Kaltim dinilai tidak akan sanggup mengawasi satu kawasan pertambangan.

“Hal ini yang harus diperhatikan dan dicarikan jalan keluar. Keterbatasan jumlah Inspektur Tambang ini pula yang membuat banyak sekali lubang tambang yang tidak terurus di Kaltim,” jelasnya.

Sutomo menambahkan pihak yang paling merasakan dampak aktivitas pertambangan adalah masyarakat Kaltim. Dia sangat berharap agar fungsi pengawasan reklamasi pasca tambang tidak semua diambil oleh pusat.

“Harusnya masih ada wewenang daerah untuk mengawasi, agar perusahaan tidak lepas tangan dan acuh terhadap dampak lingkungan di daerah. Mereka wajib mereklamasi lubang tambang yang mereka gali,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 
Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda
Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama
“Sanitary Landfill” jadi Metode Baru Pengelolaan TPA Samarinda, Andriansyah Beri Dukungan Penuh 
Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat
Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”
Pansus III DPRD Samarinda Ungkap Penyusunan Ranperda guna Penertiban DAS
Rusdi Apresiasi Kebijakan Dinas Perdagangan Samarinda, Buka Ruang Kerjasama Jangka Panjang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:50 WIB

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:44 WIB

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:39 WIB

Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama

Senin, 14 Juli 2025 - 11:35 WIB

Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 11:32 WIB

Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”

Berita Terbaru

Ilustrasi Ritel Modern. (Istimewa)

Advertorial

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:44 WIB