Sutomo Jabir Keluhkan Kurangnya Inspektur Tambang di Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi pertambangan di Kaltim masih sangat kurang, kondisi ini tidak relevan melihat banyaknya industri pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sutomo Jabir, Kamis (26/1/2023).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim itu menerangkan, sementara ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memiliki 30 Inspektur tambang yang bertugas melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ratusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Jumlah inspektur tambang tersebut tentunya sangat tidak relevan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh IUP yang ada di seluruh wilayah Kaltim.

Sebagai informasi, mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2022, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mencapai 476.

“Kami sudah pernah memanggil Inspektur Tambang untuk membahas masalah pengawasan pertambangan. Mereka mengakui bahwa dengan jumlah SDM yang ada, mereka tidak sanggup mengawasi seluruh IUP yang ada di Kaltim,” ujar Sutomo Jabir.

Selanjutnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan dengan jumlah 30 orang, Inspektur Tambang di Kaltim dinilai tidak akan sanggup mengawasi satu kawasan pertambangan.

“Hal ini yang harus diperhatikan dan dicarikan jalan keluar. Keterbatasan jumlah Inspektur Tambang ini pula yang membuat banyak sekali lubang tambang yang tidak terurus di Kaltim,” jelasnya.

Sutomo menambahkan pihak yang paling merasakan dampak aktivitas pertambangan adalah masyarakat Kaltim. Dia sangat berharap agar fungsi pengawasan reklamasi pasca tambang tidak semua diambil oleh pusat.

“Harusnya masih ada wewenang daerah untuk mengawasi, agar perusahaan tidak lepas tangan dan acuh terhadap dampak lingkungan di daerah. Mereka wajib mereklamasi lubang tambang yang mereka gali,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Siswa Lebih Jago Bahasa Ketimbang Matematika, DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Jadi Biang Kerok
Utang Proyek 2025 Tembus Rp400 Miliar, DPRD Desak Pemkot Samarinda Segera Bayar Kontraktor
DPRD Samarinda Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berdayakan Petani dan UMKM Lokal
DPRD Samarinda Desak Pemkot Benahi Sektor Pendidikan: Dari Kuota Sekolah hingga Beasiswa
Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total
Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni
Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:16 WIB

Siswa Lebih Jago Bahasa Ketimbang Matematika, DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Jadi Biang Kerok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

Utang Proyek 2025 Tembus Rp400 Miliar, DPRD Desak Pemkot Samarinda Segera Bayar Kontraktor

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berdayakan Petani dan UMKM Lokal

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total

Berita Terbaru