Sutomo Jabir Keluhkan Kurangnya Inspektur Tambang di Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi pertambangan di Kaltim masih sangat kurang, kondisi ini tidak relevan melihat banyaknya industri pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sutomo Jabir, Kamis (26/1/2023).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim itu menerangkan, sementara ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memiliki 30 Inspektur tambang yang bertugas melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ratusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Jumlah inspektur tambang tersebut tentunya sangat tidak relevan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh IUP yang ada di seluruh wilayah Kaltim.

Sebagai informasi, mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2022, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mencapai 476.

“Kami sudah pernah memanggil Inspektur Tambang untuk membahas masalah pengawasan pertambangan. Mereka mengakui bahwa dengan jumlah SDM yang ada, mereka tidak sanggup mengawasi seluruh IUP yang ada di Kaltim,” ujar Sutomo Jabir.

Selanjutnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan dengan jumlah 30 orang, Inspektur Tambang di Kaltim dinilai tidak akan sanggup mengawasi satu kawasan pertambangan.

“Hal ini yang harus diperhatikan dan dicarikan jalan keluar. Keterbatasan jumlah Inspektur Tambang ini pula yang membuat banyak sekali lubang tambang yang tidak terurus di Kaltim,” jelasnya.

Sutomo menambahkan pihak yang paling merasakan dampak aktivitas pertambangan adalah masyarakat Kaltim. Dia sangat berharap agar fungsi pengawasan reklamasi pasca tambang tidak semua diambil oleh pusat.

“Harusnya masih ada wewenang daerah untuk mengawasi, agar perusahaan tidak lepas tangan dan acuh terhadap dampak lingkungan di daerah. Mereka wajib mereklamasi lubang tambang yang mereka gali,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan
Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah
DPRD Samarinda Minta OPD Jangan Malu Curhat Soal Minimnya Anggaran dan Fasilitas Pelayanan
Sampah Menumpuk Bukan Melulu Soal Kinerja, DPRD Samarinda Minta Evaluasi Total Armada DLH
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:33 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah

Berita Terbaru