Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Suparno menghimbau bagi tempat hiburan agar sekiranya dapat berhenti beroperasi pada bulan suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah.
Dirinya menjelaskan perihal surat himbauan tersebut ditujukan kepada tempat – tempat hiburan malam khususnya yang menjual minuman beralkohol telah disebarkan oleh pihak yang bersangkutan, himbauan ini diminta untuk menghentikan kegiatan operasional sejak h-3 bulan Ramadhan.
“Surat himbauan untuk menutup h-3 menjelang puasa sudah diintruksi ke tempat – tempat hiburan khususnya yang menjual minuman beralkohol” ungkapnya Pada Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut, Suparno mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan, khususnya mereka umat muslim akan merayakan hari kemenangan pula. Setelah itu, mereka bisa melaksanakan kembali.
“Selain kita menghargai umat muslim yang ada di Samarinda untuk melaksanakan ibadah puasa, kan karyawan – karyawan mereka juga umat muslim sehingga mereka juga melaksanakan lebaran dan masuk kembali h+3” tuturnya.
Saparno juga menegaskan, pihak – pihak yang melanggar aturan akan ditindak tegas dan diamankan ditempat, khususnya 10 hari pertama bulan Ramadhan, pihaknya akan berpatroli kemudian menindak pihak yang ketahuan melanggar aturan dan menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban, serta dapat memberikan informasi apabila menemukan pelanggaran.
“1 minggu sampai 10 hari awal puasa itu kita akan keliling, mana – mana yang disinyalir melakukan pelanggaran, semisalkan teman – teman menemukan pelanggaran harap segera dilaporkan” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









