Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, menggelar sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dan berlangsung pada Sabtu, 23 April 2024, pukul 20.00 WITA di jalan Rell RT.25 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam sambutannya, Laila Fatihah menegaskan pentingnya Raperda tersebut untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Samarinda memenuhi standar halal dan kebersihan yang ketat.
“Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang mereka gunakan tidak hanya halal, tetapi juga higienis,” ujarnya.
Laila juga menjelaskan dengan adanya Raperda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengawasan dan penegakan standar halal dan higienis di Kota Samarinda. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal dapat meningkat.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, pengawasan terhadap produk-produk di pasar dapat lebih maksimal dan terstruktur,” tambahnya.
Selain itu, Laila Fatihah berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan demi kesejahteraan dan keamanan konsumen di Kota Samarinda. “Dukungan dari masyarakat sangat penting agar regulasi ini dapat berjalan efektif dan membawa manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.









