Infonusa.co, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pihaknya masih menantikan petunjuk teknis lanjutan pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan Pemilu mendatang. Dalam putusan MK terbaru, pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024, sebagai hasil gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan telah dibacakan pada sidang pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi hal ini, Hasanuddin menyebut adanya pemisahan pelaksanaan pemilu membawa dampak langsung pada masa jabatan di tingkat daerah.
“Bagi kami di daerah, ini tentunya membawa angin segar. Masa jabatan akan bertambah hingga dua tahun, dari 2029 sampai 2031. Namun saya melihat ini bisa menciptakan ketidakseimbangan antara pusat dan daerah,” ungkapnya, Selasa (1/7/2025).
Dirinya menjelaskan, masa jabatan anggota DPR RI dan DPD hasil Pemilu 2024 tetap lima tahun, berbeda dengan di daerah yang mengalami perpanjangan. Perbedaan durasi ini menurutnya bisa menimbulkan persoalan dalam sinkronisasi kerja lembaga legislatif pusat dan daerah.
“Hal ini perlu menjadi perhatian. Jika DPR RI dan DPD mengakhiri masa tugasnya tahun 2029, sementara DPRD daerah terus bekerja sampai 2031, tentu ini akan memunculkan dinamika baru,” tuturnya.
Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun ia juga menyoroti pentingnya peran legislatif pusat dalam merumuskan dasar hukum yang mengatur implikasi teknis dari putusan tersebut.
“Sudah seharusnya ada payung hukum yang mengatur lebih rinci. Saat ini keputusan MK sudah keluar, tapi undang-undangnya belum disiapkan oleh DPR RI. Ini bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam proses legislasi nasional,” tambahnya.
Dirinya juga menyinggung soal ketidakseimbangan dalam penerapan perpanjangan masa jabatan. Jika kepala daerah akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt), namun anggota DPRD melanjutkan hingga 2031, maka kondisi ini patut dikaji lebih jauh.
“Secara politik kami tentu tidak keberatan. Tapi secara regulasi, harus ada kejelasan siapa yang berwenang menyusun aturannya. Kalau dibiarkan seperti ini, DPR RI bisa saja merasa kewenangannya dilewati,” jelas Hasanuddin.
Untuk saat ini, DPRD Kaltim masih menunggu arahan resmi atau juknis dari kementerian atau lembaga terkait agar bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.
“Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi dengan baik. Sambil menanti perkembangan selanjutnya, kami tetap fokus bekerja sesuai amanah rakyat,” tutupnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









