Infonusa.co,
Samarinda – Persoalan ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ringroad II belum menemukan titik terang hingga saat ini. Masyarakat pun masih bersikukuh dengan tuntutan yang sama, yakni meminta untuk segera diganti rugi.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri saat ini sedang mempersiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan milik warga tersebut yang diwacanakan akan direalisasikan tahun ini.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo pun juga meminta agar Pemprov Kaltim menganggarkan ganti rugi lahan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun ini.
“Kalau dianggarkan tahun ini, ganti rugi bisa direalisasikan tahun 2024 mendatang, atau bahkan kalau memang bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2023 jadi bisa direalisasikan tahun ini juga,” ujar Sigit.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga telah menyampaikan ke Komisi I DPRD Kaltim untuk mengadakan rapat bersama warga yang menuntut ganti rugi bersama pihak pemerintah untuk membuat kesepakatan.
“Kita undang masyarakat, pemerintah, tunjukkan dokumen bukti untuk ganti rugi dan buat kesepakatan bersama. Supaya jalan provinsi itu segera kembali dibuka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sigit menilai kondisi ini bakal menjadi beban masalah pembangunan infrastruktur yang harus sesegera mungkin diselesaikan. Ia juga menekan agar proses ganti rugi lahan bisa dianggarkan di APBD Perubahan Tahun 2023 ini.
“Intinya kita harus segera diselesaikan dan ditunaikan apa yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)