Infonusa.co, Samarinda – Keruwetan birokrasi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyoroti panjangnya proses perizinan tambang dan tingginya beban biaya dalam pengurusan sertifikat tanah yang menurutnya semakin menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan.
Dalam sebuah pernyataan tegas, Sigit mengungkapkan bahwa tidak sedikit warga yang sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif namun tetap kesulitan mendapatkan izin usaha tambang, khususnya untuk galian C.
“Mereka sudah penuhi izin lingkungan, Amdal, dan dokumen lainnya. Tapi izin tak kunjung keluar. Lama-lama masyarakat menyerah dan memilih jalan pintas, yakni menambang tanpa izin. Akhirnya pemerintah daerah kehilangan potensi PAD,” ungkapnya.
Ia menilai ketidakefisienan proses tersebut dapat mendorong masyarakat ke ranah ilegal. Padahal, jika pemerintah daerah mampu mempercepat dan menyederhanakan mekanisme perizinan, aktivitas tambang rakyat bisa dimaksimalkan secara legal dan memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan daerah.
Sigit menjelaskan, setelah sebelumnya sempat menjadi kewenangan pusat, kini proses perizinan kembali berada di tangan pemerintah provinsi. Ia mendesak agar Pemprov Kaltim segera membenahi sistem dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan.
“Lebih baik dikawal dan disahkan, ketimbang dibiarkan liar tanpa kontribusi. Negara bisa rugi dua kali—sumber daya diambil, tapi tak ada pemasukan,” katanya.
Selain tambang, Sigit juga menyinggung persoalan sertifikat tanah yang masih menyulitkan masyarakat. Menurutnya, salah satu kendala terbesar adalah tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang muncul di akhir proses pengurusan.
“Bayangkan, warga sudah ikut program sertifikasi gratis dari pemerintah pusat. Tapi saat hampir selesai, mereka justru terkejut dengan biaya BPHTB yang tinggi. Kalau tidak bisa membayar, hak atas tanah pun gagal dimiliki,” jelasnya.
Sigit menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelaraskan semangat pelayanan publik dengan visi pemerintah pusat.
“Presiden punya niat baik untuk mempermudah rakyat punya tanah bersertifikat. Tapi kalau di daerahnya justru dipersulit, apa gunanya? Pelayanan harus berpihak ke rakyat, bukan menyusahkan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas fenomena masyarakat yang memilih mengurus sendiri proses perizinan atau sertifikasi karena tidak percaya pada birokrasi. Bagi Sigit, ini adalah sinyal bahwa sistem perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau warga lebih percaya pada upaya pribadi dibanding lembaga resmi, itu tanda ada yang salah. Kita harus berbenah,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









