infonusa.co, Samarinda – Babak lanjutan kasus sengketa lahan di Anggana. Kasus yang melibatkan perseteruan antara Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (Kompas) dan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) tak menunjukkan adanya titik terang.
Dalam proses menelaah kasus, Komisi I DPRD memperoleh temuan beberapa lahan warga yang bersertifikat terindikasi masuk ke dalam kawasan kehutanan milik pemerintah.
“Kalau itu memang benar lahan warga yang bersertifikat valid, PHM wajib melaksanakan ganti rugi sesuai peraturan dan regulasi yang ada” lantang M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dijumpai awak media.
Komisi I DPRD Kaltim menilai adanya miss komunikasi pada Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Diketahui PHM telah membayar ganti rugi lahan yang di jembatani oleh Tim Terpadu.
Head Communication Relation CID Zone 8 PHM, Frans A. Hukom menyampaikan, “Kita sudah menempuh jalur dan aturan yang berlaku untuk melakukan sosialisasi dan menunaikan ganti rugi” ujar Frans A. Hukom, Head Communication Relation CID PHMI.
Nilai ganti rugi yang ditunaikan PHM kepada warga, ditentukan atas dasar keputusan pihak yang melantari penyelesaian pembebasan lahan, sebagaimana dimaksud dalam perkara ini adalah Tim Terpadu.
“Tim Terpadu ini kerjanya apa? mereka harusnya crosscheck tanah yang digarap ini apakah sudah memiliki SHM apa belum, dan pastikan pihak yang diganti rugi adalah yang memiliki SHM!” tegas Udin dengan mimik wajah yang geram.
Di penghujung wawancara ia juga menyampaikan Komisi I DPRD Kaltim akan tinjau ulang terkait kasus ini. Tim Terpadu dan warga yang telah menerima ganti rugi dari perusahaan diupayakan turut hadir di pertemuan mendatang.(MF/Adv/DPRDKaltim)