Infonusa.co, Samarinda – Sorotan tajam kembali tertuju pada Kota Samarinda, kali ini bukan soal kemacetan atau banjir, melainkan pengelolaan sampah yang dinilai belum maksimal. Berdasarkan laporan terbaru dari pemerintah pusat, ibu kota Kalimantan Timur ini masuk dalam daftar lima kota dengan pengelolaan sampah terburuk di provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, status sebagai ibu kota seharusnya membuat Samarinda menjadi panutan dalam penataan lingkungan dan pengelolaan limbah.
“Samarinda ini etalase Kaltim. Kalau dinilai buruk dalam urusan sampah, tentu jadi catatan serius. Harus ada langkah korektif yang konkret,” ujar Fuad, Senin (30/6/2025).
Meski begitu, Fuad juga mengapresiasi sejumlah inisiatif Pemkot Samarinda dalam mengatasi persoalan tersebut. Dirinya melihat adanya kemauan politik untuk memperbaiki sistem yang ada, namun pelaksanaannya perlu ditingkatkan, terutama dari sisi penegakan aturan.
“Bukan hanya soal infrastruktur dan teknis. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat juga penting. Tapi pemerintah harus tegas menindak pembuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Fuad turut menyoroti dampak lanjutan dari buruknya pengelolaan sampah, yakni banjir. Tumpukan sampah yang menyumbat drainase kerap memperparah genangan air saat hujan turun.
“Banjir itu bukan semata karena hujan. Banyak saluran air kita mampet karena sampah. Ini siklus masalah yang harus segera diputus,” katanya.
Salah satu langkah yang dinilai positif adalah pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Bukit Pinang ke Sambutan. Menurutnya, TPA lama sudah tidak layak karena berada dekat pemukiman warga dan sempat menyebabkan insiden kebakaran yang mencemari udara.
“Pemindahan ke Sambutan itu langkah tepat. Tapi jangan hanya pindah lokasi, pengelolaan dan sistemnya juga harus jauh lebih baik dari sebelumnya,” ihwalnya.
DPRD Kaltim berharap Pemkot Samarinda mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, mulai dari edukasi masyarakat, penyediaan infrastruktur, hingga penegakan aturan secara konsisten.
“Ini soal wajah kota, soal kesehatan publik, dan soal masa depan lingkungan kita. Tidak bisa ditunda-tunda lagi,” tutup Fuad.
(San/Adv/DPRDKaltim)









