Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus dijalankan secara konkret dan berkesinambungan, bukan sekadar formalitas kegiatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menilai, tantangan kebangsaan saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi global yang memengaruhi cara berpikir masyarakat, terutama generasi muda.
“Kalau hanya berhenti pada seremoni, maka tujuan Perda ini tidak akan tercapai. Nilai Pancasila harus benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Salehuddin, pendidikan Pancasila tidak cukup disampaikan di ruang kelas semata. Nilai-nilai kebangsaan perlu ditanamkan melalui lingkungan keluarga, aktivitas sosial kemasyarakatan, hingga ruang digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tersebut membuka ruang pelaksanaan pendidikan Pancasila melalui jalur formal, nonformal, maupun informal. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga didorong sebagai sarana memperluas jangkauan edukasi kebangsaan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Salehuddin menambahkan, keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi sosial dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
“Penguatan karakter bangsa tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja bersama agar nilai Pancasila benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









