Rusman Ya’qub Sebut Propemperda Tahun 2023 Baru Menyentuh Angka 88 Persen

- Jurnalis

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Infonusa.co, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2023 baru menyentuh 88 persen.

Ia juga menyampaikan bahwa ada dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang harus disahkan pada 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Rusman menerangkan, dua aturan yang dimaksud antara lain, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Terkhusus untuk Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia mengatakan bahwa aturan ini disahkan 2024 karena adanya dokumen yang belum lengkap, sehingga waktu teknis yang tersisa tak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan.

Sementara itu, untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang  merupakan salah satu inisiatif DPRD Kaltim memiliki keterbatasan waktu dalam pembahasan yang membuat pihaknya mau tak mau meluncurkan aturan tersebut juga pada 2024 mendatang.

“Jadi ada dua itu yang harus diluncurkan pada 2024 mendatang,” beber Rusman kepada para awak media, Minggu (29/10/2023).

Ia pun mengakui, keterbatasan waktu ini juga disebabkan beberapa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang ditugaskan untuk membahas sebuah Ranperda meminta penambahan waktu kedua kalinya, sehingga jika keduanya tetap dipaksa dalam Propemperda pada 2023 ini berpotensi besar tidak tuntas di akhir tahun.

“Ada Pansus yang meminta penambahan waktu setelah kami telusuri alasannya juga sangat teknis sehingga akhirnya kita menerima, maka dari itu dua Ranperda kita luncurkan pada 2024 mendatang,” paparnya.

Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, Pansus yang memohon penambahan waktu masa kerja penugasan adalah Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut, penambahan waktu itu juga harus dipahami dan dikabulkan sebab jika tidak akan menimbulkan kerugian bagi Kaltim, karena aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kalau kita luncurkan juga tahun depan akan menjadi kerugian bagi Kaltim, karena kita tidak bisa menerapkan aturan itu untuk pendapatan daerah,” tutup Rusman. (Mr/adv)

Berita Terkait

Reza Fachlevi Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Insentif Para Nakes di Benua Etam
Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Tiyo: Perketat Perizinan Pelihara Binatang Buas
Berikan Himbauan Tentang Kesehatan, Reza: Penerapan PHBS Itu Sangat Penting
Ali Hamdi Meminta Pemprov Kaltim Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perguruan Tinggi di Benua Etam Buka Jurusan Guru SLB
Bantu UMKM, DPRD Kaltim Dorong Bank Kaltimtara Memperluas Program Kredit Bunga Nol Persen
Ketua Komisi II Mendukung Upaya Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
Sigit Wibowo Berharap Program Digitalisasi Desa Bisa Dipercepat oleh Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 23:54 WIB

Reza Fachlevi Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Insentif Para Nakes di Benua Etam

Kamis, 23 November 2023 - 23:51 WIB

Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Tiyo: Perketat Perizinan Pelihara Binatang Buas

Kamis, 23 November 2023 - 23:49 WIB

Berikan Himbauan Tentang Kesehatan, Reza: Penerapan PHBS Itu Sangat Penting

Kamis, 23 November 2023 - 23:47 WIB

Ali Hamdi Meminta Pemprov Kaltim Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 23 November 2023 - 23:45 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perguruan Tinggi di Benua Etam Buka Jurusan Guru SLB

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB