Infonusa.co, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2023 baru menyentuh 88 persen.
Ia juga menyampaikan bahwa ada dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang harus disahkan pada 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Rusman menerangkan, dua aturan yang dimaksud antara lain, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Terkhusus untuk Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia mengatakan bahwa aturan ini disahkan 2024 karena adanya dokumen yang belum lengkap, sehingga waktu teknis yang tersisa tak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan.
Sementara itu, untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan salah satu inisiatif DPRD Kaltim memiliki keterbatasan waktu dalam pembahasan yang membuat pihaknya mau tak mau meluncurkan aturan tersebut juga pada 2024 mendatang.
“Jadi ada dua itu yang harus diluncurkan pada 2024 mendatang,” beber Rusman kepada para awak media, Minggu (29/10/2023).
Ia pun mengakui, keterbatasan waktu ini juga disebabkan beberapa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang ditugaskan untuk membahas sebuah Ranperda meminta penambahan waktu kedua kalinya, sehingga jika keduanya tetap dipaksa dalam Propemperda pada 2023 ini berpotensi besar tidak tuntas di akhir tahun.
“Ada Pansus yang meminta penambahan waktu setelah kami telusuri alasannya juga sangat teknis sehingga akhirnya kita menerima, maka dari itu dua Ranperda kita luncurkan pada 2024 mendatang,” paparnya.
Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, Pansus yang memohon penambahan waktu masa kerja penugasan adalah Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, penambahan waktu itu juga harus dipahami dan dikabulkan sebab jika tidak akan menimbulkan kerugian bagi Kaltim, karena aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kalau kita luncurkan juga tahun depan akan menjadi kerugian bagi Kaltim, karena kita tidak bisa menerapkan aturan itu untuk pendapatan daerah,” tutup Rusman. (Mr/adv)