Infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda mendesak akselerasi pemetaan dan pendataan ulang kawasan konsesi pertambangan di Kota Tepian. Langkah penetrasi ini dinilai sangat krusial guna menghadirkan garansi kepastian hukum bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan legalitas dokumen agraria mereka, sekaligus memutus mata rantai konflik tumpang tindih lahan yang selama ini menyumbat pelayanan administrasi pertanahan.
Gagasan strategis tersebut mencuat dalam forum audiensi yang mempertemukan Komisi I DPRD Samarinda, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, serta jajaran direksi korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah setempat baru-baru ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, membeberkan salah satu poin krusial yang berhasil diklarifikasi dalam pertemuan tersebut, yakni kepastian status hukum agraria di kawasan Sungai Kapih.
”Dari konfirmasi resmi pihak manajemen perusahaan, PT MNM ditegaskan tidak mengantongi hak konsesi pertambangan di wilayah Sungai Kapih. Konsekuensinya, warga yang ingin mengurus sertifikat atau legalitas tanah di kawasan tersebut bisa langsung memproses administrasinya lewat kelurahan tanpa perlu khawatir terganjal masalah konsesi,” papar Ronal.
Bukan hanya itu, empat raksasa pertambangan yang kooperatif menghadiri audiensi, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, telah menyatakan komitmennya untuk menyerahkan draf koordinat wilayah konsesi mereka kepada BPN sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurut kacamata Ronal, transparansi data dari pihak korporasi merupakan kunci pembuka untuk merajut basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Sebab, selama bertahun-tahun, banyak bidang tanah milik warga terkatung-katung status hukumnya akibat tidak adanya sinkronisasi peta antara wilayah operasional tambang dengan lahan garapan masyarakat.
“Proses inventarisasi komprehensif ini digulirkan agar BPN mengantongi landasan data yang valid terkait fungsi tata ruang dan status kepemilikan hak atas tanah. Dengan begitu, ketika masyarakat mengajukan penerbitan sertifikat, tidak ada lagi keraguan atau ketakutan apakah tanah mereka mencaplok wilayah konsesi perusahaan atau tidak,” ujarnya.
Diakhir, Ia menggarisbawahi bahwa agenda pendataan ini murni digagas bukan untuk menggerogoti atau memangkas hak hukum perusahaan atas IUP yang mereka kantongi. Sebaliknya, pemetaan ini bertujuan mempertegas batas penguasaan fisik di lapangan, sehingga birokrasi pertanahan melaju lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi gugatan perdata di masa depan. (San/Adv)









