Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentangFasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim membahas muatan inti draft Ranperda, Senin (16/10/2023).
Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami BR Pane menjelaskan, RDP tersebut digelar untuk membahas pasal yang harus dikaji lebih lanjut dalam draft Ranperda ini, agar tidak keluar dari batasan aturan dan undang-undang.
“Kewenangan dari pesantren ini kan murni dari pusat. Jadi di dalam draft ranperda ini, kami menginginkan bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk membantu pesantren,” papar Mimi, sapaan akrabnya kepada awak media.
Legislator perempuan itu mengungkapkan, ada beberapa masukan dari pihak terkait sudah diakomodir dalam draft Ranperda, utamanya mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus agar bisa masuk pondok pesantren. Dari pertemuan ini, Mimi menerima informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) bahwa mereka sudah mulai mengakomodir anak berkebutuhan khusus dalam lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Namun untuk sekarang, sebut Mimi, Kementerian Agama (Kemenang) baru mengakomodir untuk lembaga pendidikan madrasah. Sementara untuk pondok pesantren belum diterapkan. Tapi Mimi tetap memastikan bahwa Kemenag akan mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus yang ingin masuk ke dalam pondok pesantren.
“Semua sudah kami akomodir, supaya nantinya ranperda ini bisa berfungsi dengan baik sesuai aspirasi yang kami terima dari pondok pesantren maupun instansi terkait,” ucap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih lanjut, Mimi juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan mengundang instansi terkait.
Terakhir, ia juga berharap usai pelaksanaan rakor nanti, Pansus dapat mengambil gambaran kesimpulan atau kata kesepakatan atas kesepahaman dari pasal-pasal yang termuat dalam draft Ranperda tersebut. (MR/ADV/DPRD KALTIM)