Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggulirkan pembahasan serius terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan sebagai langkah konkret membenahi ketimpangan sistem pendidikan di daerah.
Usulan ini menjadi respons terhadap berbagai persoalan mendasar mulai dari akses, kualitas, hingga keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa penyusunan raperda ini sudah melalui proses kajian yuridis mendalam. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan pendidikan yang lebih progresif dan menjangkau semua kelompok masyarakat.
“Raperda ini membuka ruang inovasi berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor pendidikan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar Rabu (9/7/2025).
Terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, raperda ini memuat sejumlah ketentuan strategis. Di antaranya, penguatan pendidikan inklusif bagi anak-anak di wilayah terpencil, kelompok adat, hingga penyintas bencana. Raperda juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk melalui dewan pendidikan dan komite sekolah, dalam pengawasan dan pengambilan keputusan pendidikan di daerah masing-masing.
Baharuddin mengungkapkan, tantangan utama di lapangan masih berkutat pada kesenjangan kualitas guru, minimnya infrastruktur di wilayah pedalaman, belum meratanya integrasi teknologi informasi dalam pembelajaran, dan lemahnya sinergi antara sekolah dan dunia usaha.
“Masih banyak guru di daerah yang belum tersertifikasi, dan akses pendidikan berbasis digital belum merata. Raperda ini hadir untuk menjawab persoalan-persoalan itu,” tegasnya.
Selain itu, aturan baru juga mencakup regulasi pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, yang akan disesuaikan dengan kondisi demografi dan kebutuhan lokal. Bahkan, sistem informasi pendidikan berbasis teknologi akan didorong lebih kuat untuk diterapkan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Raperda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi praktik komersialisasi pendidikan yang tidak sah, seperti penjualan buku dan alat tulis oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Menurut Baharuddin, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim dalam memperluas akses pendidikan yang adil, transparan, dan berbasis kualitas.
“Ini bukan sekadar regulasi teknis. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kita untuk memastikan semua anak Kaltim, di mana pun mereka tinggal, punya kesempatan yang sama dalam pendidikan,” tandasnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









