Raperda Kepemudaan Masuk Tahap Uji Publik

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Ismail ST saat melakukan uji publik beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Ismail ST saat melakukan uji publik beberapa waktu lalu.

Halo Nusantara. Pansus DPRD Kaltim yang membahas Raperda Kepemudaan melaksanakan uji publik, Rabu 26 Oktober 2022.

“Hari ini, alhamdulillah, uji publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik. Sebagaimana tujuan dibentuknya perda ini adalah mengakomodir kepentingan pemuda,” ujar Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Ismail ST, didampingi wakilnya Fitri Maisyaroh.

Dalam pertemuan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, disampaikan pula dukungannya terhadap pembentukan Raperda ini. Dikatakannya, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya, dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

Masih lanjut Seno Aji, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran konstrukstif, sehingga substansi yang terkandung dalam Raperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harapnya.

Uji publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agustianur, Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST. (Im/adv)

Berita Terkait

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 
Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda
Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama
“Sanitary Landfill” jadi Metode Baru Pengelolaan TPA Samarinda, Andriansyah Beri Dukungan Penuh 
Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat
Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”
Pansus III DPRD Samarinda Ungkap Penyusunan Ranperda guna Penertiban DAS
Rusdi Apresiasi Kebijakan Dinas Perdagangan Samarinda, Buka Ruang Kerjasama Jangka Panjang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:50 WIB

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:44 WIB

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:39 WIB

Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama

Senin, 14 Juli 2025 - 11:35 WIB

Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 11:32 WIB

Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”

Berita Terbaru

Ilustrasi Ritel Modern. (Istimewa)

Advertorial

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:44 WIB