Halo Nusantara. Pansus DPRD Kaltim yang membahas Raperda Kepemudaan melaksanakan uji publik, Rabu 26 Oktober 2022.
“Hari ini, alhamdulillah, uji publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik. Sebagaimana tujuan dibentuknya perda ini adalah mengakomodir kepentingan pemuda,” ujar Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Ismail ST, didampingi wakilnya Fitri Maisyaroh.
Dalam pertemuan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, disampaikan pula dukungannya terhadap pembentukan Raperda ini. Dikatakannya, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya, dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Masih lanjut Seno Aji, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.
“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran konstrukstif, sehingga substansi yang terkandung dalam Raperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harapnya.
Uji publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agustianur, Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST. (Im/adv)