Infonusa.co, Samarinda – Upaya penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan riset Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, memastikan lembaganya tengah menyiapkan agenda resmi untuk mengulas sejauh mana perkembangan penindakan atas kasus yang telah lama menyita perhatian publik tersebut.
Menurut Sarkowi, hingga kini pihaknya belum dapat memberikan penilaian menyeluruh karena belum dilakukan rapat gabungan secara formal yang melibatkan seluruh komisi terkait serta instansi teknis yang menangani.
“Kita belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya progres karena belum mendengarkan langsung laporan resmi dari para pihak. Harus ada forum resmi agar informasi yang kita terima valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa padatnya aktivitas DPRD dalam beberapa bulan terakhir membuat penjadwalan rapat gabungan mengalami keterlambatan. Isu pendidikan gratis, layanan kesehatan, hingga unjuk rasa masyarakat menjadi sejumlah agenda yang menyita perhatian anggota dewan.
“Situasinya cukup kompleks. Selain itu, karena persoalan tambang ilegal ini bersinggungan dengan berbagai sektor, maka tidak bisa dibahas oleh satu komisi saja,” jelasnya.
DPRD Kaltim, lanjut Sarkowi, telah menetapkan bahwa rapat gabungan akan digelar pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Rapat tersebut akan melibatkan lintas komisi, yakni Komisi I (hukum dan pemerintahan), Komisi III (pertambangan dan infrastruktur), serta Komisi IV (lingkungan dan kehutanan).
“Setiap komisi punya peran masing-masing. Komisi I akan fokus pada penegakan hukumnya, Komisi III melihat dari aspek teknis pertambangan, sementara Komisi IV akan menyoroti dampak ekologisnya,” terang Sarkowi.
Dalam rapat nanti, DPRD juga akan menghadirkan sejumlah institusi dan instansi yang memiliki peran langsung dalam penanganan kasus tambang ilegal tersebut. Beberapa di antaranya adalah Polda Kaltim, Gakkum KLHK, pihak Universitas Mulawarman, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dulu ada janji bahwa dalam dua minggu akan ada penetapan tersangka. Sekarang waktunya sudah lewat cukup jauh, jadi wajar jika publik menanti progresnya. Lewat forum ini kita ingin ada kejelasan,” tambahnya.
DPRD berharap agenda tersebut tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menghentikan praktik ilegal yang mengancam kawasan hutan pendidikan dan penelitian itu.
“Kita ingin kasus ini tidak berhenti di meja diskusi. Harus ada tindakan nyata, baik penindakan hukum maupun langkah pemulihan lingkungan,” tutup Sarkowi. (San/Adv/DPRDKaltim)









