Rakyat Resah, Jahidin Soroti Penggunaan Jalan Negara yang Diakses Oleh Perusahan Tambang

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Infonusa.co, Samarinda – Polemik terkait jalan umum yang seharusnya diakses oleh masyarakat malah terlihat masif digunakan oleh kendaraan perusahaan pertambangan. Hal tersebut dianggap mencederai kepentingan publik.

Melihat itu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menilai hal tersebut dapat meresahkan warga. Pasalnya, jalan yang seharusnya digunakan masyarakat malah membuat kekhawatiran akibat pertambangan yang merajalela.

“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat, tapi sekarang justru rakyat yang harus mengalah ketika perusahaan tambang lewat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketimpangan struktural,” jelas Jahidin.

Salah satu kasus yang disorot adalah aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan ruas jalan nasional untuk mengangkut batu bara tanpa izin resmi yang sesuai ketentuan.

Menurut Jahidin, perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pemanfaatan fasilitas negara.

Lebih dari sekadar pelanggaran regulasi, Jahidin menilai praktik ini menunjukkan bagaimana kekuatan korporasi bisa menggeser fungsi ruang publik, bahkan dengan pengawasan yang lemah dari pemerintah.

“Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti dulu, menunggu. Bisa belasan sampai puluhan menit. Ini sangat ironis. Fasilitas publik justru dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ungkapnya.

Jahidin mendesak agar ke depan ada pendekatan hukum yang lebih serius dalam menangani persoalan ini. Ia meminta agar segala bentuk kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah dituangkan secara legal dalam dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan.

“Kita tidak bisa lagi percaya pada komitmen informal. Sudah terlalu sering janji-janji perbaikan jalan atau kompensasi tidak ditepati,” tegas Jahidin.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sebenarnya sudah mengatur larangan pemanfaatan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi. Namun, lemahnya implementasi dan minimnya sanksi nyata membuat pelanggaran ini terus berulang.

Komisi III DPRD Kaltim kini mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk tidak lagi bersikap permisif terhadap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas negara secara sepihak.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tapi juga soal siapa yang sebenarnya punya kuasa atas ruang publik di negeri ini,” tukasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB