Infonusa.co, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi momentum penegasan sikap daerah terhadap aktivitas tambang yang lalai menjalankan kewajiban reklamasi.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar Senin (14/7/2025) di Gedung B DPRD Kaltim, Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, menyampaikan pandangan umum fraksinya dengan nada kritis. Ia menyoroti fakta bahwa kerusakan ekologis yang terus meluas tak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang abai terhadap pemulihan pascatambang.
“Lahan terbuka bekas tambang yang tak direklamasi telah memicu berbagai bencana ekologis. Ini menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hilir,” ucapnya.
PKB menegaskan pentingnya Raperda ini menjadi instrumen hukum yang tegas, bukan hanya pelengkap administrasi. Dalam pandangan fraksi, peraturan ini harus mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas, termasuk menerapkan sanksi keras bagi pelaku pelanggaran lingkungan.
Di sisi lain, PKB menekankan urgensi melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan. Peran petani, nelayan, serta komunitas lokal disebut harus diperkuat dengan pendidikan lingkungan, insentif keberlanjutan, dan ruang partisipatif dalam setiap kebijakan.
Fraksi juga meminta sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyulitkan penegakan aturan. Menurut mereka, upaya pelestarian akan menjadi sia-sia bila tidak ada harmoni regulasi antar level pemerintahan.
Dalam hal penegakan, Sulasih menyebut pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di instansi lingkungan. Pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum lingkungan dianggap mendesak agar fungsi pengawasan benar-benar berjalan optimal.
Tak kalah penting, PKB menyerukan pengembangan industri ramah lingkungan dan ekonomi hijau sebagai strategi jangka panjang. Fraksi ini meyakini bahwa transisi menuju ekonomi berkelanjutan dapat menciptakan peluang kerja baru sekaligus meminimalisasi dampak negatif aktivitas industri.
Soal limbah, PKB mendesak penguatan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), serta sistem berbasis masyarakat yang inklusif dan adaptif. Mereka juga menolak pendekatan koersif dalam menyelesaikan konflik lingkungan, dan mendorong penyelesaian berbasis musyawarah dan budaya lokal.
“Lingkungan hidup adalah hak generasi mendatang. Raperda ini harus jadi payung hukum yang berpihak pada rakyat dan bumi Kaltim,” tutup Sulasih dengan tegas.
Fraksi PKB mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memperdalam pembahasan, dan memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab tantangan lingkungan yang dihadapi Kaltim saat ini. (San/Adv/DPRDKaltim)









