Perubahan Nama dari Tenaga Honorer ke P3K, Aris Sebut Masyarakat Samarinda Tidak Perlu Panik

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

 

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata, memastikan bahwa perubahan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bukanlah bentuk pengurangan tenaga kerja, melainkan penyesuaian nomenklatur sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dirinya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan ini karena pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodir tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.

“P3K sebenarnya hanya perubahan momentum nomenklatur. Dalam UU MenPAN-RB, tenaga honorer tidak ada lagi, hanya ada P3K paruh waktu dan P3K full waktu,” ungkap Aris.

Menurutnya, perubahan ini bertujan untuk memperjelas sistem kepegawaian dan penggajian tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.

Lanjut Aris menjelaskan bahwa istilah Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) yang sebelumnya digunakan kini sudah tidak berlaku lagi. Namun, hal ini hanya sebatas perubahan nama, bukan pengurangan tenaga kerja.

“Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah justru menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan yang ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aris menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN. Dengan adanya P3K, tenaga kerja yang sebelumnya berada dalam status honorer akan mendapatkan sistem penggajian yang lebih jelas dan terjamin.

Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa proses transisi ini perlu dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga kerja.

“Intinya, kita tidak mengurangi jumlah tenaga kerja. Justru, ke depan akan ada penambahan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Yang penting adalah memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak,” jelasnya mempertegas.

Diakhir, Aris sampaikan komitmen bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak merugikan tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi untuk masyarakat. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru