Perpres Terkait Pengurangan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan, Aris : Kita Harus Patuhi

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Presiden No. 21 tahun 2023 tentang hari serta jam kerja Instantsi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan jam kerja Pegawai ASN yang berkurang selama Bulan Ramadhan 1446 Hijiriah.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengurangan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga P3K. Menurutnya, aturan ini bersifat nasional dan tidak hanya berlaku di Kota Samarinda.

“Walaupun peraturan ini diterbitkan pada tahun 2023, kita tetap harus mengikuti aturan mainnya. Ini adalah keputusan presiden dan berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Samarinda,” ujar Aris.

Aris sapaan akrabnya, menambahkan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya harus tunduk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa aturan ini telah diformulasikan dengan matang oleh pemerintah. Oleh karena itu, implementasinya di daerah harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu kinerja tenaga P3K, terutama yang bertugas di lapangan.

Di sisi lain, dirinya menilai bahwa kebijakan pengurangan jam kerja ini dapat membawa manfaat bagi tenaga P3K. Dengan adanya pengurangan jam kerja, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan aktivitas pribadi, terutama di bulan Ramadan.

“Minimal aturan ini tidak mengganggu kerja mereka di lapangan. Sebaliknya, ini bisa memberi mereka waktu untuk bercengkerama dengan keluarga, mempersiapkan berbuka puasa, serta lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” ungkapnya.

Aris juga menegaskan bahwa hak individu tenaga P3K harus dihormati dalam pelaksanaan aturan ini. Ia berharap pemerintah daerah bisa memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi produktivitas tenaga P3K di Kota Samarinda.

“Kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambil tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik tetap optimal,” tandasnya. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

Insiden Tongkang  Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara
Hadiri Pelantikan Pengurus Keraton Kainmas, Subandi Beri Apresiasi dan Miliki Harapan Besar
Jembatan Dihantam Lagi, DPRD Kaltim Sorot Lalai Pengawasan Sungai
Dana Organisasi Pemuda Terhambat, Agus Aras: Kurangnya Inisiatif Jadi Penghalang
Agusriansyah Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi dan Generasi Muda di Kutim
Firnadi Ikhsan Dorong Sinergi Pemprov dan Kabupaten untuk Optimalkan Infrastruktur di Kukar
Helminizami Purnabakti, DPRD Kaltim Apresiasi Pengabdian 43 Tahun di Dunia Peradilan
Dorong Pariwisata Kaltim, Subandi Ingatkan Peluang Besar Hadirnya IKN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:02 WIB

Insiden Tongkang  Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara

Minggu, 27 April 2025 - 13:00 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus Keraton Kainmas, Subandi Beri Apresiasi dan Miliki Harapan Besar

Minggu, 27 April 2025 - 12:17 WIB

Jembatan Dihantam Lagi, DPRD Kaltim Sorot Lalai Pengawasan Sungai

Jumat, 25 April 2025 - 14:58 WIB

Dana Organisasi Pemuda Terhambat, Agus Aras: Kurangnya Inisiatif Jadi Penghalang

Jumat, 25 April 2025 - 13:56 WIB

Agusriansyah Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi dan Generasi Muda di Kutim

Berita Terbaru