Perpres Terkait Pengurangan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan, Aris : Kita Harus Patuhi

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Presiden No. 21 tahun 2023 tentang hari serta jam kerja Instantsi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan jam kerja Pegawai ASN yang berkurang selama Bulan Ramadhan 1446 Hijiriah.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengurangan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga P3K. Menurutnya, aturan ini bersifat nasional dan tidak hanya berlaku di Kota Samarinda.

“Walaupun peraturan ini diterbitkan pada tahun 2023, kita tetap harus mengikuti aturan mainnya. Ini adalah keputusan presiden dan berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Samarinda,” ujar Aris.

Aris sapaan akrabnya, menambahkan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya harus tunduk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa aturan ini telah diformulasikan dengan matang oleh pemerintah. Oleh karena itu, implementasinya di daerah harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu kinerja tenaga P3K, terutama yang bertugas di lapangan.

Di sisi lain, dirinya menilai bahwa kebijakan pengurangan jam kerja ini dapat membawa manfaat bagi tenaga P3K. Dengan adanya pengurangan jam kerja, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan aktivitas pribadi, terutama di bulan Ramadan.

“Minimal aturan ini tidak mengganggu kerja mereka di lapangan. Sebaliknya, ini bisa memberi mereka waktu untuk bercengkerama dengan keluarga, mempersiapkan berbuka puasa, serta lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” ungkapnya.

Aris juga menegaskan bahwa hak individu tenaga P3K harus dihormati dalam pelaksanaan aturan ini. Ia berharap pemerintah daerah bisa memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi produktivitas tenaga P3K di Kota Samarinda.

“Kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambil tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik tetap optimal,” tandasnya. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun
“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN
DPRD PPU Soroti Mandeknya Reforma Agraria, Bank Tanah Dinilai Abai Tanggung Jawab
Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit
Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU
DPRD PPU Dorong Pembongkaran dan Pembangunan Ulang Gedung Perpustakaan SMPN 7 Sotek
DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Rabu, 17 September 2025 - 21:11 WIB

“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN

Rabu, 17 September 2025 - 21:04 WIB

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit

Selasa, 16 September 2025 - 21:01 WIB

Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU

Berita Terbaru

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Advertorial

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:14 WIB