Pensiun Dini, Muhammad Ramadhan Terjun Politik Melalui Partai PAN

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Mantan Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Acara Pisah Sambut Sekretaris DPRD Kaltim dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Selain unsur pimpinan DPRD juga hadir sejumlah anggota pada acara tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT. Secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan terhitung 1 April 2023, digantikan oleh Dra. Hj Norhayati US, M.Si

Pada acara pisah sambut yang berlangsung meriah tersebut banyak ucapan perpisahan, pesan dan kesan selama Muhammad Ramadhan menjabat yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kaltim dan Pegawai Kesekretariatan.

Ditemui usai acara pisah sambut Muhammad Ramadhan mengucapkan, “Pensiun dini ini (adalah) pilihan yang harus tegas saya pilih, terlebih setelah ini saya terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional dan mengabdi untuk kepentingan rakyat”.

“Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif, sudah jelas peraturan yang mana saja yang harus mengundurkan diri”, tambah Ramadhan

Hal tersebut senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

“Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas, aturan main sudah jelas”, Pungkas Ramadhan yang saat ini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo ketua DPW PAN Kaltim. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran
Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang
Drainase dan Badan Jalan Jadi Fokus Penyelesaian Rehabilitasi Muso Bin Salim
Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Drainase dan Badan Jalan Jadi Fokus Penyelesaian Rehabilitasi Muso Bin Salim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB