Pembahasan Pencabutan Perda Belum Selesai, Komisi III Minta Perpanjangan Waktu

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan karena pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) belum selesai.

Untuk diketahui, dua Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 12 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Permintaan perpanjangan waktu ini diutarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Ia sebagai perwakilan Komisi III meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan. Permintaan itu pun diaminkan oleh Anggota Dewan Karang Paci lainnya saat Rapat Paripurna ke-3, Senin (16/1/2023).

Legislator Kaltim itu menjelaskan alasan Komisi III meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan adalah untuk mengulik lebih dalam agar Pemerintah memperoleh celah untuk tetap melakukan pengawasan meskipun semua perizinan telah dialihkan ke pusat.

“Meskipun semua wewenang tentang perizinan sudah dialihkan ke pusat, tetapi yang menerima dampak langsung tetap masyarakat Kaltim. Baik itu dampak sosial, budaya maupun lingkungan dari semua aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan sudah cukup untuk mengkaji lebih dalam terkait pencabutan dua Perda ini. Kedepan Komisi III akan intens melakukan pengkajian baik secara internal maupun eksternal melibatkan pihak lain yang dianggap mampu.

“Perpanjangan waktu ini dilakukan juga sembari menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Kementrian nanti akan menilai dan mengaitkan dengan semua peaturan yang ada,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Siswa Lebih Jago Bahasa Ketimbang Matematika, DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Jadi Biang Kerok
Utang Proyek 2025 Tembus Rp400 Miliar, DPRD Desak Pemkot Samarinda Segera Bayar Kontraktor
DPRD Samarinda Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berdayakan Petani dan UMKM Lokal
DPRD Samarinda Desak Pemkot Benahi Sektor Pendidikan: Dari Kuota Sekolah hingga Beasiswa
Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total
Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni
Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:16 WIB

Siswa Lebih Jago Bahasa Ketimbang Matematika, DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Jadi Biang Kerok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

Utang Proyek 2025 Tembus Rp400 Miliar, DPRD Desak Pemkot Samarinda Segera Bayar Kontraktor

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berdayakan Petani dan UMKM Lokal

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total

Berita Terbaru