Pembahasan Pencabutan Perda Belum Selesai, Komisi III Minta Perpanjangan Waktu

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

Anggota Komisi III, Sutomo Jabir. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan karena pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) belum selesai.

Untuk diketahui, dua Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 12 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Permintaan perpanjangan waktu ini diutarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Ia sebagai perwakilan Komisi III meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan. Permintaan itu pun diaminkan oleh Anggota Dewan Karang Paci lainnya saat Rapat Paripurna ke-3, Senin (16/1/2023).

Legislator Kaltim itu menjelaskan alasan Komisi III meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan adalah untuk mengulik lebih dalam agar Pemerintah memperoleh celah untuk tetap melakukan pengawasan meskipun semua perizinan telah dialihkan ke pusat.

“Meskipun semua wewenang tentang perizinan sudah dialihkan ke pusat, tetapi yang menerima dampak langsung tetap masyarakat Kaltim. Baik itu dampak sosial, budaya maupun lingkungan dari semua aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan sudah cukup untuk mengkaji lebih dalam terkait pencabutan dua Perda ini. Kedepan Komisi III akan intens melakukan pengkajian baik secara internal maupun eksternal melibatkan pihak lain yang dianggap mampu.

“Perpanjangan waktu ini dilakukan juga sembari menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Kementrian nanti akan menilai dan mengaitkan dengan semua peaturan yang ada,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 
Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda
Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama
“Sanitary Landfill” jadi Metode Baru Pengelolaan TPA Samarinda, Andriansyah Beri Dukungan Penuh 
Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat
Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”
Pansus III DPRD Samarinda Ungkap Penyusunan Ranperda guna Penertiban DAS
Rusdi Apresiasi Kebijakan Dinas Perdagangan Samarinda, Buka Ruang Kerjasama Jangka Panjang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:50 WIB

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:44 WIB

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:39 WIB

Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama

Senin, 14 Juli 2025 - 11:35 WIB

Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 11:32 WIB

Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”

Berita Terbaru

Ilustrasi Ritel Modern. (Istimewa)

Advertorial

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:44 WIB