Infonusa.co, Samarinda — Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kalimantan Timur mendorong agar pembaruan regulasi perlindungan lingkungan yang tengah dibahas benar-benar mampu membatasi aktivitas eksploitasi alam yang masif di wilayah Kaltim, bukan sekadar menjadi formalitas hukum semata.
Dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di Gedung B Sekretariat DPRD, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun ia menekankan pentingnya penguatan isi dan implementasi peraturan tersebut, “Perubahan aturan harus menjadi alat yang efektif untuk mengontrol dampak lingkungan dari aktivitas industri, tambang, dan pembangunan. Bukan hanya tumpukan dokumen yang tak punya taji di lapangan,” ujar Didik.
Ia menyebut bahwa degradasi lingkungan akibat minimnya pengawasan terhadap aktivitas industri menjadi ancaman serius bagi masa depan Bumi Etam. Dalam pandangannya, keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan upaya konservasi tidak boleh terus diabaikan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyerukan agar nilai-nilai ideologis seperti kemandirian ekonomi dan kedaulatan pengelolaan sumber daya sebagaimana diajarkan Bung Karno lewat Trisakti bisa menjadi pijakan dalam kebijakan lingkungan daerah.
“Kami ingin arah pembangunan di Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekologi demi generasi mendatang,” lanjutnya menutup.









