Infonusa.co, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota DPRD Kaltim yang lain beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam agenda uji publik tersebut, terdapat dibawakan tiga narasumber antara lain, Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim, AFF Sembiring dan Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.
Pertama, Irwan Setiawan menyampaikan materi yang mengangkat tema, “Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah”.
Dilanjut AFF Sembiring yang membawakan materi tentang, “Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Peraturan Daerah Serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur: Tantangan dan Hambatan”.
Kemudian Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menyampaikan materi terkait, Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat”.
Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud mengungkapkan bahwa, Ranperda Trantibumlinmas ini hadir merupakan salah satu bagian perintah dari Undang-Undang (UU).
“Ranperda ini dibuat sebagai komponen implementasi UU di daerah, oleh sebab itu kita segera merumuskan dan dilakukan uji publik pada hari ini,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Hamas ini menjelaskan, uji publik ini dilakukan sebagai langkah untuk menggodok perda tersebut agar semua aspirasi elemen masyarakat bisa terserap.
“Mudah-mudahan kalau ini jadi, maka perda ini bisa dilaksanakan sesuai amanah perintah UU,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, Perda ini sebagai payung hukum Trantibumlinmas yang sebelumnya sudah ada di Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020 dijalankan.
“Tapi karena kita tidak punya, maka kita harus buat payung hukum yang jelas. Supaya apa? supaya teman-teman Satpol PP di lapangan juga punya kepastiannya pada saat mereka melakukan peningkatan dan segala macamnya, sehingga mereka sudah ada aturan-aturan yang melindungi mereka,” tandas Seno. (Mr/adv)