Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Turut Mengkritisi Pergub No. 49 Tahun 2020

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Kaltim turut mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu), kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo memaparkan salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” papar Bagus, Jumat (17/3/2023).

Batas minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.

Soal ketentuan batas minimal anggaran, sambungnya, itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Tapi sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai Diserahkan ke Daerah, Firnadi : “Kaltim Miliki Kapasitas”
Batas Samar, Agusriansyah Sebut Identitas Warga Kampung Sidrap Kian Terombang-ambing
Desa Batuah Terluka, Komisi III DPRD Kaltim Tegas Minta PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor
Guntur Soroti Optimalisasi Pajak Alat Berat, Hingga Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim
Apansyah Dorong Pemprov Kaltim Sukseskan Infrastruktur Jalan yang Memadai di Kaltim
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Terkait Longsor di Batuah, Warga Minta Tanggung Jawab Perusahaan
Subandi Soroti Pembangunan Drainase di Samarinda, Dorong Kajian Ilmiah demi Antisipasi Banjir
Akibat Jalan Rusak di Samarinda, Subandi Sarankan Ring Road Sebagai Jalur Kendaraan Besar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:25 WIB

DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai Diserahkan ke Daerah, Firnadi : “Kaltim Miliki Kapasitas”

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

Batas Samar, Agusriansyah Sebut Identitas Warga Kampung Sidrap Kian Terombang-ambing

Senin, 2 Juni 2025 - 21:21 WIB

Desa Batuah Terluka, Komisi III DPRD Kaltim Tegas Minta PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor

Senin, 2 Juni 2025 - 21:19 WIB

Guntur Soroti Optimalisasi Pajak Alat Berat, Hingga Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim

Senin, 2 Juni 2025 - 21:17 WIB

Apansyah Dorong Pemprov Kaltim Sukseskan Infrastruktur Jalan yang Memadai di Kaltim

Berita Terbaru