Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Turut Mengkritisi Pergub No. 49 Tahun 2020

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Kaltim turut mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu), kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo memaparkan salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” papar Bagus, Jumat (17/3/2023).

Batas minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.

Soal ketentuan batas minimal anggaran, sambungnya, itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Tapi sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Krisis BBM di Delta Mahakam Kian Parah, Maritim Muda Kukar Desak Langkah Konkret dari Pemerintah dan PHM
KSOP Samarinda Sambut Positif Kehadiran Maritim Muda Kaltim, Dorong Kolaborasi Penguatan Sektor Kemaritiman
KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:21 WIB

Krisis BBM di Delta Mahakam Kian Parah, Maritim Muda Kukar Desak Langkah Konkret dari Pemerintah dan PHM

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:15 WIB

KSOP Samarinda Sambut Positif Kehadiran Maritim Muda Kaltim, Dorong Kolaborasi Penguatan Sektor Kemaritiman

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Berita Terbaru