Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Turut Mengkritisi Pergub No. 49 Tahun 2020

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Kaltim turut mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu), kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo memaparkan salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” papar Bagus, Jumat (17/3/2023).

Batas minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.

Soal ketentuan batas minimal anggaran, sambungnya, itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Tapi sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah
Dispar Kukar Siapkan Regenerasi Talenta Ekraf lewat Ekraf Goes to School
Bupati Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sumber Air di Permukiman Padat
Pemkab Kukar Petakan Kebutuhan Hidran dan Sumber Air di Permukiman Padat
Pemkab Kukar Siapkan Mini MPP di 20 Kecamatan, Layanan Akan Terintegrasi
Mini Mall Pujasera Kukar Disiapkan Jadi Hub Bisnis dan UMKM
Hasil ProASN Kukar Disiapkan untuk Pengembangan Karier dan Talent Pool ASN
ProASN Kukar Jadi Dasar Pengembangan Karier dan Talenta 400 ASN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Dispar Kukar Siapkan Regenerasi Talenta Ekraf lewat Ekraf Goes to School

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Bupati Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sumber Air di Permukiman Padat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Pemkab Kukar Petakan Kebutuhan Hidran dan Sumber Air di Permukiman Padat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Mini MPP di 20 Kecamatan, Layanan Akan Terintegrasi

Berita Terbaru

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:31 WIB