Pansus PDRD Sampaikan Laporan Akhir Masa Kerja Penugasan di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

Foto: Suasana Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakulan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono menerangjan, setelah laporan akhir itu disampaikan, tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Regulasi tersebut dibentuk sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, dari beberapa klausul dalam draft raperda tersebut terdapat beberapa ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.

“Melalui aturan ini potensi pendapan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” ucap Sapto usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

Khususnya pada pajak alat berat, Sapto mengungkapkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bahwa alat berat bukan lagi bagian yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga otomatis sistem pemungutan pajaknya juga mesti dibedakan dengan kendaraan lainnya.

“Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” ujar Sapto.

Belum lagi berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dipunguti pajak.

“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perushaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” jelas Sapto.

Draft Ranperda tersebut setelah ini akan diajukan kepada Kemendgari dan Kemenkeu untuk melalui tahap fasilitasi dan evaluasi.l sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.

“Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)” pungkasnya. (MR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa
Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah
alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani
Yonavia Ajak Pemprov Kaltim Tingkatkan Akses Pelatihan dan Permodalan untuk UMKM Perempuan
IKN Percepat Pembangunan di PPU, Yenni Eviliana Apresiasi Komitmen Pemerintah
Fuad Fakhruddin Sebut Kepemimpinan Andi Harun Telah Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Samarinda
Fuad Fakhruddin Sebut Kepemimpinan Andi Harun Telah Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Samarinda
Miliki Latar Belakang Hukum, Jahidin Siap Berkontribusi Susun Regulasi yang Adil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25 WIB

Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:22 WIB

Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:19 WIB

alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:16 WIB

Yonavia Ajak Pemprov Kaltim Tingkatkan Akses Pelatihan dan Permodalan untuk UMKM Perempuan

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:14 WIB

IKN Percepat Pembangunan di PPU, Yenni Eviliana Apresiasi Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru