Pansus PDRD Sampaikan Laporan Akhir Masa Kerja Penugasan di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

Foto: Suasana Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakulan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono menerangjan, setelah laporan akhir itu disampaikan, tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Regulasi tersebut dibentuk sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, dari beberapa klausul dalam draft raperda tersebut terdapat beberapa ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.

“Melalui aturan ini potensi pendapan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” ucap Sapto usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

Khususnya pada pajak alat berat, Sapto mengungkapkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bahwa alat berat bukan lagi bagian yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga otomatis sistem pemungutan pajaknya juga mesti dibedakan dengan kendaraan lainnya.

“Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” ujar Sapto.

Belum lagi berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dipunguti pajak.

“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perushaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” jelas Sapto.

Draft Ranperda tersebut setelah ini akan diajukan kepada Kemendgari dan Kemenkeu untuk melalui tahap fasilitasi dan evaluasi.l sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.

“Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)” pungkasnya. (MR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Reza Fachlevi Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Insentif Para Nakes di Benua Etam
Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Tiyo: Perketat Perizinan Pelihara Binatang Buas
Berikan Himbauan Tentang Kesehatan, Reza: Penerapan PHBS Itu Sangat Penting
Ali Hamdi Meminta Pemprov Kaltim Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perguruan Tinggi di Benua Etam Buka Jurusan Guru SLB
Bantu UMKM, DPRD Kaltim Dorong Bank Kaltimtara Memperluas Program Kredit Bunga Nol Persen
Ketua Komisi II Mendukung Upaya Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
Sigit Wibowo Berharap Program Digitalisasi Desa Bisa Dipercepat oleh Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 23:54 WIB

Reza Fachlevi Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Insentif Para Nakes di Benua Etam

Kamis, 23 November 2023 - 23:51 WIB

Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Tiyo: Perketat Perizinan Pelihara Binatang Buas

Kamis, 23 November 2023 - 23:49 WIB

Berikan Himbauan Tentang Kesehatan, Reza: Penerapan PHBS Itu Sangat Penting

Kamis, 23 November 2023 - 23:47 WIB

Ali Hamdi Meminta Pemprov Kaltim Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 23 November 2023 - 23:45 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perguruan Tinggi di Benua Etam Buka Jurusan Guru SLB

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB