Infonusa.co, Samarinda – Samarinda tengah tancap gas mempercepat perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Produk hukum ini dirancang khusus sebagai tameng perlindungan bagi para pedagang tradisional yang posisinya kian terhimpit akibat gempuran serta persaingan ketat dari gurita ritel modern.
Regulasi strategis ini dipatok wajib ketuk palu dalam kurun dua hingga tiga bulan ke depan, dan diproyeksikan menjadi landasan pacu bagi pemerintah daerah untuk menelurkan kebijakan pembinaan yang berpihak penuh pada pelaku usaha lokal.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, membeberkan bahwa progres penyusunan regulasi tersebut saat ini sedang berada pada fase finalisasi dan penyempurnaan naskah akademik. Menurut kacamata politiknya, Perda ini akan menjadi instrumen vital untuk merajut ekosistem niaga yang lebih adil dan sehat bagi eksistensi pasar rakyat di tengah maraknya ekspansi toko modern.
”Agenda pembahasan terus kami kebut maraton. Target optimis kami, dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan ke depan, raperda ini sudah bisa disahkan. Saat ini konsentrasi tim masih tertuju pada penguatan substansi naskah akademiknya,” jabar Viktor.
Ia menilai, esensi dari lahirnya regulasi baru ini tidak melulu soal membatasi atau mengatur aktivitas sirkulasi perdagangan semata. Lebih dari itu, Perda ini didesain untuk mempertebal fungsi dan tanggung jawab pemerintah dalam mengupgrade kapasitas pasar tradisional agar naik kelas dan memiliki daya tawar tinggi di hadapan jaringan ritel raksasa.
Viktor melayangkan kritik bahwa Dinas Perdagangan tidak boleh terjebak pada pola pikir kapitalistik yang hanya berorientasi memburu setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penarikan retribusi lapak. Sebaliknya, indikator keberhasilan instansi eksekutif tersebut wajib diukur dari aspek peningkatan kualitas fasilitas pelayanan serta program pemberdayaan konkret bagi pedagang cilik.
“Hukum tertinggi dari sebuah kebijakan adalah kebermanfaatannya yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan pedagang kecil. Khitah dinas terkait bukan sekadar menjadi mesin pengumpul PAD, melainkan wajib menjamin keberlanjutan usaha pedagang lokal melalui pendampingan dan pembinaan yang terstruktur,” tegasnya secara lugas.
Di samping membedah draf Raperda, Pansus II juga memanfaatkan momentum ini untuk menguliti laporan realisasi serapan anggaran Dinas Perdagangan hingga penutupan triwulan kedua tahun fiskal 2026.
Hasil audit, mendapati rapor merah pada sejumlah pos program yang daya serap anggarannya masih sangat minim, termasuk pada proyek vital revitalisasi fisik pasar.
Viktor memperingatkan bahwa kelambatan penyerapan anggaran ini harus segera disembuhkan agar program pembenahan infrastruktur pasar rakyat tidak molor dan merugikan kenyamanan bertransaksi.
”Kami temukan beberapa pos anggaran krusial yang realisasinya masih tiarap. Ini lampu kuning yang harus segera dievaluasi total agar proyek fisik, seperti pembenahan dan revitalisasi pasar tradisional, bisa dieksekusi tepat waktu sesuai dengan kalender perencanaan,” tutupnya tegas. (san/adv)









