Pansus II DPRD Samarinda Target Raperda Pasar Rakyat Rampung Tiga Bulan

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan (foto:ist)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan (foto:ist)

​Infonusa.co, Samarinda – Samarinda tengah tancap gas mempercepat perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Produk hukum ini dirancang khusus sebagai tameng perlindungan bagi para pedagang tradisional yang posisinya kian terhimpit akibat gempuran serta persaingan ketat dari gurita ritel modern.

​Regulasi strategis ini dipatok wajib ketuk palu dalam kurun dua hingga tiga bulan ke depan, dan diproyeksikan menjadi landasan pacu bagi pemerintah daerah untuk menelurkan kebijakan pembinaan yang berpihak penuh pada pelaku usaha lokal.
​Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, membeberkan bahwa progres penyusunan regulasi tersebut saat ini sedang berada pada fase finalisasi dan penyempurnaan naskah akademik. Menurut kacamata politiknya, Perda ini akan menjadi instrumen vital untuk merajut ekosistem niaga yang lebih adil dan sehat bagi eksistensi pasar rakyat di tengah maraknya ekspansi toko modern.

​”Agenda pembahasan terus kami kebut maraton. Target optimis kami, dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan ke depan, raperda ini sudah bisa disahkan. Saat ini konsentrasi tim masih tertuju pada penguatan substansi naskah akademiknya,” jabar Viktor.

​Ia menilai, esensi dari lahirnya regulasi baru ini tidak melulu soal membatasi atau mengatur aktivitas sirkulasi perdagangan semata. Lebih dari itu, Perda ini didesain untuk mempertebal fungsi dan tanggung jawab pemerintah dalam mengupgrade kapasitas pasar tradisional agar naik kelas dan memiliki daya tawar tinggi di hadapan jaringan ritel raksasa.

​Viktor melayangkan kritik bahwa Dinas Perdagangan tidak boleh terjebak pada pola pikir kapitalistik yang hanya berorientasi memburu setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penarikan retribusi lapak. Sebaliknya, indikator keberhasilan instansi eksekutif tersebut wajib diukur dari aspek peningkatan kualitas fasilitas pelayanan serta program pemberdayaan konkret bagi pedagang cilik.

​“Hukum tertinggi dari sebuah kebijakan adalah kebermanfaatannya yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan pedagang kecil. Khitah dinas terkait bukan sekadar menjadi mesin pengumpul PAD, melainkan wajib menjamin keberlanjutan usaha pedagang lokal melalui pendampingan dan pembinaan yang terstruktur,” tegasnya secara lugas.

​Di samping membedah draf Raperda, Pansus II juga memanfaatkan momentum ini untuk menguliti laporan realisasi serapan anggaran Dinas Perdagangan hingga penutupan triwulan kedua tahun fiskal 2026.

Hasil audit, mendapati rapor merah pada sejumlah pos program yang daya serap anggarannya masih sangat minim, termasuk pada proyek vital revitalisasi fisik pasar.
​Viktor memperingatkan bahwa kelambatan penyerapan anggaran ini harus segera disembuhkan agar program pembenahan infrastruktur pasar rakyat tidak molor dan merugikan kenyamanan bertransaksi.

​”Kami temukan beberapa pos anggaran krusial yang realisasinya masih tiarap. Ini lampu kuning yang harus segera dievaluasi total agar proyek fisik, seperti pembenahan dan revitalisasi pasar tradisional, bisa dieksekusi tepat waktu sesuai dengan kalender perencanaan,” tutupnya tegas. (san/adv)

Berita Terkait

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​
Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat
Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:13 WIB

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi

Berita Terbaru