Infonusa.co, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerarh (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berkonsultasi ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jumat (10/3/2023).
Rombongan legislator Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun serta Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco.
Kunjungan Pansus DPRD ini adalah untuk menginventarisir masukan dan mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” ucap Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Sapto memaparkan, bahwa Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan kesanggupan pelayanan.
“Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” papar Sapto yang juga Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
Kendati demikian, menurut Anggota Dewan dari Dapil Samarinda itu, setidaknya Pansus telah bergerak dan mengetahui gambaran secara umum terkait variabel apa yang harus diperhatikan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD ini.
“Soal pajak dan retribusi, bukan hanya soal status kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya itu sangat kompleks. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” tutup Sapto. (ARF/Adv/DPRDKaltim)