Mediasi Gagal, PHM dan Masyarakat Sepatin Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memediasi masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara  dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) tak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak pun melanjutkan proses
sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Untuk diketahui kedua belah pihak telah membuat laporan dan saat tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan mengenai permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah telah mengadukan masalah itu ke Polres Kukar.

Disinggung soal laporan masyarakat yang juga telah dimasukan ke ranah kepolisian itu, Demmu menjelaskan perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan jadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim ini tak menemui titik terang lantaran ada dua hal sistem ganti rugi yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” kata Bahar, saat memimpin jalanya RDP, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, ia mengingantkan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Public Speaking, 200 Pemuda Antusias Mengadiri
Dispora Kaltim Cetak Pemuda Hebat Lewat Pelatihan Public Speaking
Generasi Muda Kaltim Diminta Siap Hadapi Tantangan Digitalisasi
Afif Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Politik Demi Masa Depan Bangsa
DPRD Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Dana Khusus untuk UMKM Berbasis Rumah Tangga
Andi Satya Dari Dunia Medis Terjun ke Kancah Politik untuk Perubahan Lebih Besar
Afif Targetkan Masuk Komisi III DPRD Kaltim, guna Perjuangkan Perbaikan Infrastruktur
Pentingnya Generasi Muda Memahami Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:53 WIB

Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Public Speaking, 200 Pemuda Antusias Mengadiri

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:53 WIB

Dispora Kaltim Cetak Pemuda Hebat Lewat Pelatihan Public Speaking

Senin, 2 Desember 2024 - 23:38 WIB

Generasi Muda Kaltim Diminta Siap Hadapi Tantangan Digitalisasi

Senin, 2 Desember 2024 - 00:24 WIB

Afif Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Politik Demi Masa Depan Bangsa

Senin, 2 Desember 2024 - 00:21 WIB

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Dana Khusus untuk UMKM Berbasis Rumah Tangga

Berita Terbaru