Mediasi Gagal, PHM dan Masyarakat Sepatin Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memediasi masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara  dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) tak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak pun melanjutkan proses
sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Untuk diketahui kedua belah pihak telah membuat laporan dan saat tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan mengenai permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah telah mengadukan masalah itu ke Polres Kukar.

Disinggung soal laporan masyarakat yang juga telah dimasukan ke ranah kepolisian itu, Demmu menjelaskan perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan jadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim ini tak menemui titik terang lantaran ada dua hal sistem ganti rugi yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” kata Bahar, saat memimpin jalanya RDP, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, ia mengingantkan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi
Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi
Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir
Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan
Terbentur Keterbatasan Anggaran Wisata, Legislatif Samarinda Dorong Terobosan Wisata Budaya di Desa Pampang
Bahas Raperda LPJ APBD 2025, DPRD Samarinda Kaji Utang, Piutang, dan Aset Pemkot
Investasi Terus Meroket, Celni Pita Sari Nilai Samarinda Kian Dilirik untuk Ekspansi Bisnis
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:21 WIB

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi

Kamis, 3 September 2026 - 16:17 WIB

Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi

Rabu, 2 September 2026 - 16:15 WIB

Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan

Berita Terbaru