Mediasi Gagal, PHM dan Masyarakat Sepatin Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memediasi masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara  dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) tak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak pun melanjutkan proses
sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Untuk diketahui kedua belah pihak telah membuat laporan dan saat tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan mengenai permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah telah mengadukan masalah itu ke Polres Kukar.

Disinggung soal laporan masyarakat yang juga telah dimasukan ke ranah kepolisian itu, Demmu menjelaskan perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan jadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim ini tak menemui titik terang lantaran ada dua hal sistem ganti rugi yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” kata Bahar, saat memimpin jalanya RDP, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, ia mengingantkan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Laila Minta Akses Jalan Pariwisata Di Samarinda di Maksimalkan
Deni Sarankan Bimbingan Pra-Nikah, Agar Kekerasan Terhadap Anak Tidak Terjadi Lagi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:07 WIB

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:00 WIB

Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:14 WIB

Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB