Mediasi Gagal, PHM dan Masyarakat Sepatin Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memediasi masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara  dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) tak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak pun melanjutkan proses
sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Untuk diketahui kedua belah pihak telah membuat laporan dan saat tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan mengenai permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah telah mengadukan masalah itu ke Polres Kukar.

Disinggung soal laporan masyarakat yang juga telah dimasukan ke ranah kepolisian itu, Demmu menjelaskan perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan jadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim ini tak menemui titik terang lantaran ada dua hal sistem ganti rugi yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” kata Bahar, saat memimpin jalanya RDP, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, ia mengingantkan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru