Mediasi Gagal, PHM dan Masyarakat Sepatin Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memediasi masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara  dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) tak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak pun melanjutkan proses
sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Untuk diketahui kedua belah pihak telah membuat laporan dan saat tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan mengenai permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah telah mengadukan masalah itu ke Polres Kukar.

Disinggung soal laporan masyarakat yang juga telah dimasukan ke ranah kepolisian itu, Demmu menjelaskan perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan jadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim ini tak menemui titik terang lantaran ada dua hal sistem ganti rugi yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” kata Bahar, saat memimpin jalanya RDP, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, ia mengingantkan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang
Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan
Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara
Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK
Sarkowi Tatap Tajam Isu KHDTK Unmul, Minta Pengawasan Tegas Terhadap Tambang
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, Sarkowi Minta Penanganan Serius
Agus Aras Soroti Ketimpangan Akses Kesehatan di Daerah Terpencil Kaltim
Dorong Kepatuhan Perusahaan, DPRD Kaltim Usulkan Pergub Iuran BPJS Otomatis
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:22 WIB

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang

Rabu, 30 April 2025 - 12:24 WIB

Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara

Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK

Rabu, 30 April 2025 - 10:27 WIB

Sarkowi Tatap Tajam Isu KHDTK Unmul, Minta Pengawasan Tegas Terhadap Tambang

Berita Terbaru