Mediasi Buntu, Warga Purwajaya Tuntut Tali Asih Dampak Banjir Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Komisi III DPRD Kukar bersama pihak terkait.

RDP Komisi III DPRD Kukar bersama pihak terkait.

Infonusa.co, Tenggarong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membahas persoalan banjir yang melanda Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Senin (25/8/2025) siang itu mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan, PT Insani dan PT ABK, serta turut dihadiri perwakilan DLHK, Dinas Perkim, dan perangkat desa.

Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Kukar, Hairendra, didampingi Ketua Komisi III Farida. Namun hingga berakhir, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara warga dengan perusahaan terkait tuntutan kompensasi atas dampak banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan terakhir.

Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, menyampaikan bahwa inspeksi lapangan menemukan adanya pembukaan tanggul yang mengarahkan aliran air langsung ke Sungai Jatah. Hal itu, menurutnya, menjadi penyebab bertambah parahnya banjir di wilayah Purwajaya.

“Pada saat itu kondisi Purwajaya masih dalam keadaan banjir. Jadi kami berasumsi tidak diperbolehkan perusahaan membuang air langsung ke sungai, apalagi dalam kondisi banjir,” ujarnya.

Dia menambahkan, akibat banjir tersebut, rumah warga tergenang lumpur dengan endapan mencapai 7 sentimeter. Selain merusak rumah dan halaman, banjir juga mengganggu lahan pertanian, kolam perikanan, hingga akses jalan desa.

Kata ia, masyarakat yang terdampak mengajukan permintaan kompensasi. Warga mengusulkan biaya pembersihan rumah sebesar Rp500 ribu per rumah dan ganti rugi untuk lahan serta perikanan sebesar Rp1 juta. Dari data desa, sekitar 400 rumah dan lebih dari 170 bidang lahan terdampak langsung banjir tersebut.

Namun, dalam beberapa kali mediasi sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi karena menganggap aktivitas mereka sesuai prosedur. Meski demikian, perusahaan sempat menyalurkan bantuan secara sukarela, yakni Rp26 juta pada pertemuan pertama, dan Rp40 juta pada pertemuan kedua dari dua perusahaan.

“Kalau dihitung dengan kerugian warga, bantuan itu masih jauh dari cukup,” tegas Adi.

Anggota Komisi III DPRD Kukar, Hairendra, menyatakan pihaknya sudah berupaya maksimal memediasi kepentingan warga dan perusahaan. Namun, ia mengakui belum ada titik temu yang disepakati kedua belah pihak.

“Dengan berat hati, hari ini belum ada kata sepakat. Nanti mungkin OPD teknis seperti DLHK yang akan menindaklanjuti langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru