Infonusa.co, Tenggarong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membahas persoalan banjir yang melanda Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Senin (25/8/2025) siang itu mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan, PT Insani dan PT ABK, serta turut dihadiri perwakilan DLHK, Dinas Perkim, dan perangkat desa.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Kukar, Hairendra, didampingi Ketua Komisi III Farida. Namun hingga berakhir, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara warga dengan perusahaan terkait tuntutan kompensasi atas dampak banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan terakhir.
Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, menyampaikan bahwa inspeksi lapangan menemukan adanya pembukaan tanggul yang mengarahkan aliran air langsung ke Sungai Jatah. Hal itu, menurutnya, menjadi penyebab bertambah parahnya banjir di wilayah Purwajaya.
“Pada saat itu kondisi Purwajaya masih dalam keadaan banjir. Jadi kami berasumsi tidak diperbolehkan perusahaan membuang air langsung ke sungai, apalagi dalam kondisi banjir,” ujarnya.
Dia menambahkan, akibat banjir tersebut, rumah warga tergenang lumpur dengan endapan mencapai 7 sentimeter. Selain merusak rumah dan halaman, banjir juga mengganggu lahan pertanian, kolam perikanan, hingga akses jalan desa.
Kata ia, masyarakat yang terdampak mengajukan permintaan kompensasi. Warga mengusulkan biaya pembersihan rumah sebesar Rp500 ribu per rumah dan ganti rugi untuk lahan serta perikanan sebesar Rp1 juta. Dari data desa, sekitar 400 rumah dan lebih dari 170 bidang lahan terdampak langsung banjir tersebut.
Namun, dalam beberapa kali mediasi sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi karena menganggap aktivitas mereka sesuai prosedur. Meski demikian, perusahaan sempat menyalurkan bantuan secara sukarela, yakni Rp26 juta pada pertemuan pertama, dan Rp40 juta pada pertemuan kedua dari dua perusahaan.
“Kalau dihitung dengan kerugian warga, bantuan itu masih jauh dari cukup,” tegas Adi.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Hairendra, menyatakan pihaknya sudah berupaya maksimal memediasi kepentingan warga dan perusahaan. Namun, ia mengakui belum ada titik temu yang disepakati kedua belah pihak.
“Dengan berat hati, hari ini belum ada kata sepakat. Nanti mungkin OPD teknis seperti DLHK yang akan menindaklanjuti langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya. (Adv)









