infonusa.co, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Himbau PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) agar menyerap tenaga kerja lokal.
Hal ini diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 DPRD Kaltim, Kamis (26/1/2023).
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil sidak dan monitoring Komisi IV dan Komisi II DPRD Kaltim di PT. KFI di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 26 Desember 2022 yang lalu.
Hadir pula dalam rapat perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Badan Lingkungan Hidup Kaltim, Disnakertrans Kutai Kartanegara (Kukar), Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Kukar.
Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, PT. KFI sudah menjelaskan terkait dengan pemenuhan hak tenaga kerja semua sudah di proses. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kukar.
“Pemenuhan hak-hak tenaga kerja sudah diproses, namun terjadi sedikit miss komunikasi antara data dari BPJS yang didaftarkan dan data dari PT. KFI,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap Disnakertrans dan BPJS bisa segera memprogress ini secepatnya. Agar tidak ada lagi masalah berkenaan dengan tenaga kerja di Kaltim yang tidak mendapatkan hak nya.
Selanjutnya, berkaitan dengan tenaga kerja asing Anggota Dewan yang akrab dipanggil Reza itu mengatakan bahwa itu diserahkan kembali ke pihak perusahaan dan Kantor Wilayah Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Arier Hanafi menerangkan, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, terdata dari 89 tenaga kerja asing ada 22 orang yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan sisanya masih menggunakan Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Visa C312).
Dengan adanya Visa C312 itu menunjukkan bahwa tenaga kerja asing tersebut sudah dilaporkan dan berada di bawah naungan Kantor Imigrasi. Meskipun belum terkontrak secara resmi, tetapi diberikan hak bekerja untuk sementara oleh Kantor Imigrasi.
Merespon hal ini, Anggota Dewan yang akrab dengan sapaan Reza itu menuturkan soal tenaga kerja asing kita tidak tahu kebutuhan masing-masing perusahaan. Kemungkinan besar penggunaan tenaga kerja asing ini karena tenaga kerja lokal tidak memiliki sertifikasi keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
Selain itu, Legislator Kaltim itu menghimbau agar seluruh perusahaan di Kaltim termasuk PT. KFI dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Untuk diketahui, pembangunan PT. KFI akan mampu menyerap tenaga kerja lokal kurang lebih hampir 10.000 orang. Pembangunan ini dalam skala yang besar dengan nilai investasi hampir mencapai Rp. 5 triliun.
“Kita harapkan tenaga kerja lokal atau putra daerah kita yg berdomisili di Kaltim tidak hanya jadi penonton akan tetapi juga ikut andil dalam pembangunan PT. KFI tersebut,” tutup Reza. (MF/Adv/DPRDKaltim)