Infonusa.co, PPU — Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis terkait mekanisme penggunaan alat berat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU). Legislator menilai, ketiadaan panduan resmi ini berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan celah ketidakadilan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan SOP tertulis sangat penting untuk memastikan mekanisme kerja UPT berjalan efisien, produktif, dan sesuai regulasi. “Kami mengundang UPT Penajam bersama kepala desa dan BPD untuk mendalami mekanisme kerja mereka. Sampai hari ini, kami belum melihat SOP tertulisnya seperti apa,” ungkap Sariman usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (16/9/2025).
Menurutnya, penjelasan lisan dari pihak UPT mengenai prosedur penggunaan alat berat belum cukup. DPRD, kata dia, ingin memastikan ada dokumen resmi sebagai acuan bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. “Mereka bilang sudah ada usulan dan skala prioritas, tapi kami ingin itu dituangkan secara tertulis agar jelas dan tidak multitafsir,” tegasnya.
Sariman mengungkapkan, masyarakat di sejumlah wilayah juga mengeluhkan lambannya tindak lanjut dari usulan penggunaan alat berat yang sudah diajukan sejak lama. “Di lapangan sering terdengar keluhan, ada yang sudah lama mengusulkan tapi belum ditanggapi, sementara yang baru justru diakomodir. Ini harus dievaluasi,” katanya.
Selain menekankan pentingnya SOP, Komisi III juga menegaskan larangan pungutan masyarakat dalam penggunaan alat berat milik UPT. Berdasarkan Peraturan Bupati, seluruh pembiayaan operasional alat berat sudah ditanggung melalui APBD, sehingga masyarakat tidak boleh dimintai kontribusi, bahkan untuk kebutuhan bahan bakar sekalipun.
“Kita tegaskan, tidak boleh ada pungutan. Kalau dananya dari alokasi dana desa itu berbeda, tapi kalau dari masyarakat, jelas tidak dibenarkan,” ujar Sariman.
DPRD PPU juga meminta UPT menyusun laporan menyeluruh dari setiap kecamatan terkait kondisi alat berat, serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar penggunaan alat berat lebih transparan dan terukur.
“UPT ini sangat vital bagi masyarakat mulai dari pembukaan badan jalan hingga perbaikan jalan usaha tani. Karena itu, mekanisme penggunaannya harus transparan dan sesuai prioritas,” tandasnya.(aw/adv/dprd/ppu)









