Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman,

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman,

Infonusa.co, PPU — Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis terkait mekanisme penggunaan alat berat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU). Legislator menilai, ketiadaan panduan resmi ini berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan celah ketidakadilan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan SOP tertulis sangat penting untuk memastikan mekanisme kerja UPT berjalan efisien, produktif, dan sesuai regulasi. “Kami mengundang UPT Penajam bersama kepala desa dan BPD untuk mendalami mekanisme kerja mereka. Sampai hari ini, kami belum melihat SOP tertulisnya seperti apa,” ungkap Sariman usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (16/9/2025).

Menurutnya, penjelasan lisan dari pihak UPT mengenai prosedur penggunaan alat berat belum cukup. DPRD, kata dia, ingin memastikan ada dokumen resmi sebagai acuan bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. “Mereka bilang sudah ada usulan dan skala prioritas, tapi kami ingin itu dituangkan secara tertulis agar jelas dan tidak multitafsir,” tegasnya.

Sariman mengungkapkan, masyarakat di sejumlah wilayah juga mengeluhkan lambannya tindak lanjut dari usulan penggunaan alat berat yang sudah diajukan sejak lama. “Di lapangan sering terdengar keluhan, ada yang sudah lama mengusulkan tapi belum ditanggapi, sementara yang baru justru diakomodir. Ini harus dievaluasi,” katanya.

Selain menekankan pentingnya SOP, Komisi III juga menegaskan larangan pungutan masyarakat dalam penggunaan alat berat milik UPT. Berdasarkan Peraturan Bupati, seluruh pembiayaan operasional alat berat sudah ditanggung melalui APBD, sehingga masyarakat tidak boleh dimintai kontribusi, bahkan untuk kebutuhan bahan bakar sekalipun.

“Kita tegaskan, tidak boleh ada pungutan. Kalau dananya dari alokasi dana desa itu berbeda, tapi kalau dari masyarakat, jelas tidak dibenarkan,” ujar Sariman.

DPRD PPU juga meminta UPT menyusun laporan menyeluruh dari setiap kecamatan terkait kondisi alat berat, serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar penggunaan alat berat lebih transparan dan terukur.

“UPT ini sangat vital bagi masyarakat mulai dari pembukaan badan jalan hingga perbaikan jalan usaha tani. Karena itu, mekanisme penggunaannya harus transparan dan sesuai prioritas,” tandasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Pemkab Kukar Sinkronkan Data Penerima Insentif Pelayan Keagamaan untuk 2027
Pemulihan Korban Kebakaran Melayu Dikaji Sekaligus dengan Penataan Jalan
Dispar Kukar Dorong Memanda Kutai Perluas Panggung hingga Nasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026

Berita Terbaru

Foto: Rapat pembahasan persiapan peringatan Hari Santri Nasional 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kukar. (Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 19:41 WIB