infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) makukan crosscheck kelengkapan dokumen perizinan milik PT Kalimantan Ferro Industri (KFI).
Hal ini dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 DPRD Kaltim, Kamis (26/1/2023).
RDP ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil sidak dan monitoring Komisi IV dan Komisi II DPRD Kaltim di PT. KFI di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 26 Desember 2022 yang lalu.
Usai rapat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan kepada awak media bahwa Komisi II sudah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk segera melampirkan salinan perizinan PT. KFI dan itu sudah dipenuhi.
Lebih dari itu Komisi II juga meminta kelengkapan dokumen milik PT. KFI kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“BPAKD juga sudah melampirkan, sebelumnya kita sudah surati dan datanya sudah disampaikan ke kami,” ucap pria yang akrab disapa Tio itu.
Tio memaparkan, kelengkapan dokumen perizinan itu sangat penting. Jangan sampai hal-hal yang demikian ini tidak lengkap atau bahkan dilanggar.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda itu juga meminta PT KFI melengkapi kewajiban-kewajibannya baik itu salinan izin pemanfaatan, kewajiban tenaga kerja maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nya serta salinan dokumen-dokumen lain yang sedang diprogres.
“Kalau misal ada data-datanya kan enak kita bicara, semua by data,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)