Infonusa.co, Tenggarong – Muhammad Hidayat, Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), meninjau langsung dugaan pencemaran perairan yang dituding berasal dari limbah PT EUV di wilayah Santan Hilir, Kecamatan Marangkayu.
Adapun, inspeksi lapangan berlangsung pekan lalu setelah masyarakat setempat mengajukan laporan melalui Musrembang dan saluran aspirasi lainnya.
“Secara visual, air di kawasan itu keruh dan berbau menyengat. Kami merekam video sebagai bukti. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil sampel dan menerbitkan hasil uji laboratorium,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD, yaitu legislatif, anggaran, dan pengawasan harus dioptimalkan untuk menjamin pemulihan kualitas lingkungan.
Kata dia, PT EUV beroperasi di wilayah administratif Kota Bontang, namun lokasi pembuangan limbahnya tepat di perbatasan dengan Kabupaten Kukar, sehingga warga Marangkayu terdampak langsung.
“Kami akan menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Bontang agar penanganan dapat bersinergi lintas daerah, mengingat dampaknya melintasi batas wilayah,” ungkapnya.
Hidayat menyampaikan, dalam rencana tindak lanjut, Komisi I akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar serta perwakilan PT EUV untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Adapun, agenda RDP meliputi monitoring, evaluasi pencegahan, upaya pengendalian limbah, dan langkah pemulihan ekosistem perairan.
“Kita juga dorong kolaborasi dengan instansi teknis dan lembaga akademik untuk memastikan root-cause analysis yang akurat,” tegasnya.
Ia menegaskan, komitmen DPRD Kukar dalam menyalurkan aspirasi masyarakat Dapil III, yang meliputi Marangkayu, Anggana, dan Muara Badak.
“Ini bukan semata-mata politik, tetapi tugas konstitusional kami untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi warga Kukar,” pungkasnya. (Adv)









