Komisi I DPRD Kukar Bentuk Tim Identifikasi Selesaikan Sengketa Lahan Desa Jongkang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Komisi I DPRD Kukar bahas sengketa lahan warga Jongkang.

RDP Komisi I DPRD Kukar bahas sengketa lahan warga Jongkang.

Infonusa.co, Tenggarong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (8/7/2025) memfokuskan pembahasan sengketa lahan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, melawan dua perusahaan tambang, PT Multi Harapan Utama dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI).

Forum yang dimediasi oleh anggota Komisi I, yakni Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi, dihadiri juga perwakilan DPMPTSP Kukar, DPPR Kukar, DLHK Kukar, Dinas ESDM Kaltim, serta manajemen PT MHU dan PT MKI.

Warga penggugat, Irham, memaparkan bahwa ia memiliki surat segel tahun 2002 seluas 6 hektar, namun sebagian lahannya telah digarap perusahaan untuk operasi tambang.

“Saya punya bukti hak atas lahan ini sejak 2002, tapi sekarang sebagian tanah saya sudah diambil alih tanpa kompensasi,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa seluruh bidang yang diklaim Irham sudah dibebaskan dan dibayarkan sesuai prosedur.

“Kami telah melakukan pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dokumen Legal Due Diligence kami lengkap,” kata manajer operasional PT MKI.

Menanggapi perbedaan keterangan ini, kata Desman, Komisi I memutuskan untuk membentuk Tim Identifikasi Dokumen yang menangani uji keabsahan sertifikat dan izin kedua belah pihak.

“Kita beri waktu satu pekan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk mempelajari dan menguji dokumen warga dan perusahaan. Ini penting agar status lahan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan sengketa berlarut,” ujarnya.

Adapun mekanisme tindak lanjut RDP mencakup, penyerahan dokumenoleh pihak warga dan perusahaan ke DPPR paling lambat esok hari.

Selanjutnya, uji materiil keabsahan sertifikat dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh DPPR, serta rapat mediasi internal Komisi I dengan hasil uji dokumen pada Rabu pekan depan, sebelum memanggil kedua belah pihak untuk pembicaraan final.

Dengan pembentukan tim dan jadwal yang ketat, Desman berharap, sengketa ini dapat selesai secara tuntas dan mencegah dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Tujuan kita bukan hanya penyelesaian sengketa, tetapi juga menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah dan memberikan kepastian investasi yang sehat,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru