Infonusa.co, Tenggarong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (8/7/2025) memfokuskan pembahasan sengketa lahan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, melawan dua perusahaan tambang, PT Multi Harapan Utama dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI).
Forum yang dimediasi oleh anggota Komisi I, yakni Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi, dihadiri juga perwakilan DPMPTSP Kukar, DPPR Kukar, DLHK Kukar, Dinas ESDM Kaltim, serta manajemen PT MHU dan PT MKI.
Warga penggugat, Irham, memaparkan bahwa ia memiliki surat segel tahun 2002 seluas 6 hektar, namun sebagian lahannya telah digarap perusahaan untuk operasi tambang.
“Saya punya bukti hak atas lahan ini sejak 2002, tapi sekarang sebagian tanah saya sudah diambil alih tanpa kompensasi,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa seluruh bidang yang diklaim Irham sudah dibebaskan dan dibayarkan sesuai prosedur.
“Kami telah melakukan pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dokumen Legal Due Diligence kami lengkap,” kata manajer operasional PT MKI.
Menanggapi perbedaan keterangan ini, kata Desman, Komisi I memutuskan untuk membentuk Tim Identifikasi Dokumen yang menangani uji keabsahan sertifikat dan izin kedua belah pihak.
“Kita beri waktu satu pekan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk mempelajari dan menguji dokumen warga dan perusahaan. Ini penting agar status lahan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan sengketa berlarut,” ujarnya.
Adapun mekanisme tindak lanjut RDP mencakup, penyerahan dokumenoleh pihak warga dan perusahaan ke DPPR paling lambat esok hari.
Selanjutnya, uji materiil keabsahan sertifikat dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh DPPR, serta rapat mediasi internal Komisi I dengan hasil uji dokumen pada Rabu pekan depan, sebelum memanggil kedua belah pihak untuk pembicaraan final.
Dengan pembentukan tim dan jadwal yang ketat, Desman berharap, sengketa ini dapat selesai secara tuntas dan mencegah dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.
“Tujuan kita bukan hanya penyelesaian sengketa, tetapi juga menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah dan memberikan kepastian investasi yang sehat,” tutupnya. (Adv)









