Komisi I DPRD Kaltim Minta Penambahan Masa Kerja di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta masa kerja penugasan ditambah satu bulan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permohonan penambahan masa kerja penugasan, lantaran assesment Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, Senin (16/1/2023).

“Di hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi assessment Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucapnya, di atas mimbar forum Rapat Paripurna.

Legislator Karang Paci itu menerangkan hasil putusan dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang nantinya menjadi dasar persetujuan antara DPRD dan Gubernur Kaltim mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda yang digarap Komisi I ini berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Hal ini disebabkan UU Cipta Kerja mengharuskan penyesuaian berbagai aspek yang komprehensif. Sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur harus dirubah untuk disesuaikan ulang.

Penyampaian laporan hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim memaparkan adanya beberpa perubahan pasal-pasal tertentu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun ketentuan pasal-pasal yang berubah diantaranya:

1. Pasal 5 huruf m, tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

2. Pasal 6 huruf f, tentang perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA).

3. Pasal 8, tentang penambahan ayat.

4. Pasal 21, tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Secara umum pembahasan Ranperda ini sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

“Ranperda tinggal menunggu assessment dari Kementerian, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan” tutup Bahar.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Siswa Lebih Jago Bahasa Ketimbang Matematika, DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Jadi Biang Kerok
Utang Proyek 2025 Tembus Rp400 Miliar, DPRD Desak Pemkot Samarinda Segera Bayar Kontraktor
DPRD Samarinda Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berdayakan Petani dan UMKM Lokal
DPRD Samarinda Desak Pemkot Benahi Sektor Pendidikan: Dari Kuota Sekolah hingga Beasiswa
Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total
Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni
Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:16 WIB

Siswa Lebih Jago Bahasa Ketimbang Matematika, DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Jadi Biang Kerok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

Utang Proyek 2025 Tembus Rp400 Miliar, DPRD Desak Pemkot Samarinda Segera Bayar Kontraktor

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berdayakan Petani dan UMKM Lokal

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total

Berita Terbaru