Komisi I DPRD Kaltim Minta Penambahan Masa Kerja di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta masa kerja penugasan ditambah satu bulan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permohonan penambahan masa kerja penugasan, lantaran assesment Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, Senin (16/1/2023).

“Di hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi assessment Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucapnya, di atas mimbar forum Rapat Paripurna.

Legislator Karang Paci itu menerangkan hasil putusan dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang nantinya menjadi dasar persetujuan antara DPRD dan Gubernur Kaltim mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda yang digarap Komisi I ini berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Hal ini disebabkan UU Cipta Kerja mengharuskan penyesuaian berbagai aspek yang komprehensif. Sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur harus dirubah untuk disesuaikan ulang.

Penyampaian laporan hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim memaparkan adanya beberpa perubahan pasal-pasal tertentu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun ketentuan pasal-pasal yang berubah diantaranya:

1. Pasal 5 huruf m, tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

2. Pasal 6 huruf f, tentang perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA).

3. Pasal 8, tentang penambahan ayat.

4. Pasal 21, tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Secara umum pembahasan Ranperda ini sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

“Ranperda tinggal menunggu assessment dari Kementerian, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan” tutup Bahar.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru