Komisi I DPRD Kaltim Minta Penambahan Masa Kerja di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta masa kerja penugasan ditambah satu bulan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permohonan penambahan masa kerja penugasan, lantaran assesment Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, Senin (16/1/2023).

“Di hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi assessment Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucapnya, di atas mimbar forum Rapat Paripurna.

Legislator Karang Paci itu menerangkan hasil putusan dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang nantinya menjadi dasar persetujuan antara DPRD dan Gubernur Kaltim mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda yang digarap Komisi I ini berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Hal ini disebabkan UU Cipta Kerja mengharuskan penyesuaian berbagai aspek yang komprehensif. Sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur harus dirubah untuk disesuaikan ulang.

Penyampaian laporan hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim memaparkan adanya beberpa perubahan pasal-pasal tertentu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun ketentuan pasal-pasal yang berubah diantaranya:

1. Pasal 5 huruf m, tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

2. Pasal 6 huruf f, tentang perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA).

3. Pasal 8, tentang penambahan ayat.

4. Pasal 21, tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Secara umum pembahasan Ranperda ini sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

“Ranperda tinggal menunggu assessment dari Kementerian, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan” tutup Bahar.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​
Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat
Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:13 WIB

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi

Berita Terbaru