Komisi I DPRD Kaltim Minta Penambahan Masa Kerja di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta masa kerja penugasan ditambah satu bulan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permohonan penambahan masa kerja penugasan, lantaran assesment Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, Senin (16/1/2023).

“Di hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi assessment Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucapnya, di atas mimbar forum Rapat Paripurna.

Legislator Karang Paci itu menerangkan hasil putusan dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang nantinya menjadi dasar persetujuan antara DPRD dan Gubernur Kaltim mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda yang digarap Komisi I ini berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Hal ini disebabkan UU Cipta Kerja mengharuskan penyesuaian berbagai aspek yang komprehensif. Sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur harus dirubah untuk disesuaikan ulang.

Penyampaian laporan hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim memaparkan adanya beberpa perubahan pasal-pasal tertentu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun ketentuan pasal-pasal yang berubah diantaranya:

1. Pasal 5 huruf m, tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

2. Pasal 6 huruf f, tentang perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA).

3. Pasal 8, tentang penambahan ayat.

4. Pasal 21, tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Secara umum pembahasan Ranperda ini sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

“Ranperda tinggal menunggu assessment dari Kementerian, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan” tutup Bahar.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Public Speaking, 200 Pemuda Antusias Mengadiri
Dispora Kaltim Cetak Pemuda Hebat Lewat Pelatihan Public Speaking
Generasi Muda Kaltim Diminta Siap Hadapi Tantangan Digitalisasi
Afif Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Politik Demi Masa Depan Bangsa
DPRD Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Dana Khusus untuk UMKM Berbasis Rumah Tangga
Andi Satya Dari Dunia Medis Terjun ke Kancah Politik untuk Perubahan Lebih Besar
Afif Targetkan Masuk Komisi III DPRD Kaltim, guna Perjuangkan Perbaikan Infrastruktur
Pentingnya Generasi Muda Memahami Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:53 WIB

Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Public Speaking, 200 Pemuda Antusias Mengadiri

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:53 WIB

Dispora Kaltim Cetak Pemuda Hebat Lewat Pelatihan Public Speaking

Senin, 2 Desember 2024 - 23:38 WIB

Generasi Muda Kaltim Diminta Siap Hadapi Tantangan Digitalisasi

Senin, 2 Desember 2024 - 00:24 WIB

Afif Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Politik Demi Masa Depan Bangsa

Senin, 2 Desember 2024 - 00:21 WIB

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Dana Khusus untuk UMKM Berbasis Rumah Tangga

Berita Terbaru