Infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen.
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau meningkat 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.
“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Reza saat diwawancarai awak media, Selasa (21/11/2023).
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu menjelaskan kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, positif maupun kurang positif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.
Reza memaparkan pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan,” katanya.
Reza menilai, jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, upah itu akan menambah beban pengusaha. Namun, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.
“Kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga akan meningkat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu yakin dan optimis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur.
Upah tenaga kerja yang lebih tinggi diharap mampu menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” tutup Reza. (Mr/adv)