Ketua Komisi I DPRD PPU Desak Penyelesaian Status THL Sebelum 2027: “Kalau Tidak Ditata, Bisa Jadi Risiko Daerah”

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rakhman,

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rakhman,

Infonusa.co, PPU— Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rakhman, menegaskan pentingnya penyelesaian status Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah sebelum tahun 2027. Ia mengingatkan, berdasarkan regulasi nasional, seluruh tenaga non-ASN tidak lagi diperkenankan bekerja di instansi pemerintah setelah batas waktu tersebut.

“Berdasarkan regulasi, tahun 2027 THL harus dihapuskan. Jadi harus diselesaikan bertahap, mulai tahun ini dan tuntas di 2026,” tegas Ishaq, Rabu (16/7/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah desakan sejumlah THL yang berharap statusnya dapat berubah dari tenaga paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Ishaq menilai, jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan rencana bertahap dan berbasis data akurat, maka akan menjadi beban besar bagi keuangan dan tata kelola daerah di masa mendatang.

“Kalau tidak ditata, ini bisa jadi risiko daerah. Termasuk pegawai kategori R4 dan R5, yang tidak masuk dalam database resmi BKN,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga menyoroti ketidaksinkronan data jumlah tenaga honorer antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai persoalan utama bukan hanya banyaknya tenaga honorer, tetapi lemahnya konsolidasi data lintas instansi.

“Data THL Desember 2024 tercatat 3.048 orang, tapi di November 2024 hanya 3.042. Artinya ada penambahan yang tidak jelas. Ini tidak sinkron antara data Ortal, Inspektorat, dan BKPSDM,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar menyebut jumlah tenaga honorer yang menjadi fokus perhatian pemerintah daerah hanya 1.194 orang. Perbedaan data ini, kata Ishaq, harus segera dituntaskan melalui pertemuan lintas OPD untuk menyamakan persepsi dan angka dasar.

Data dari Forum Teknis Indonesia (Fortekin) bahkan menunjukkan angka berbeda. Total tenaga honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun tercatat 1.122 orang, sedangkan jumlah keseluruhan honorer versi Fortekin mencapai 1.818 orang, termasuk kategori R4 yang tidak terdaftar dalam basis data nasional.

“Yang lainnya ke mana? Ini yang perlu dikejar dan dibuktikan,” tegas Ishaq.

Ia juga mendorong pemerintah daerah segera mengajukan formasi ASN tahun 2025, terutama bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

“Kalau tidak diusulkan, pusat nggak tahu. Paruh waktu pun bisa dimintakan NIP-nya. Itu kuncinya ada di pemerintah daerah,” pungkasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru