Infonusa.co, PPU— Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rakhman, menegaskan pentingnya penyelesaian status Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah sebelum tahun 2027. Ia mengingatkan, berdasarkan regulasi nasional, seluruh tenaga non-ASN tidak lagi diperkenankan bekerja di instansi pemerintah setelah batas waktu tersebut.
“Berdasarkan regulasi, tahun 2027 THL harus dihapuskan. Jadi harus diselesaikan bertahap, mulai tahun ini dan tuntas di 2026,” tegas Ishaq, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan di tengah desakan sejumlah THL yang berharap statusnya dapat berubah dari tenaga paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Ishaq menilai, jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan rencana bertahap dan berbasis data akurat, maka akan menjadi beban besar bagi keuangan dan tata kelola daerah di masa mendatang.
“Kalau tidak ditata, ini bisa jadi risiko daerah. Termasuk pegawai kategori R4 dan R5, yang tidak masuk dalam database resmi BKN,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti ketidaksinkronan data jumlah tenaga honorer antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai persoalan utama bukan hanya banyaknya tenaga honorer, tetapi lemahnya konsolidasi data lintas instansi.
“Data THL Desember 2024 tercatat 3.048 orang, tapi di November 2024 hanya 3.042. Artinya ada penambahan yang tidak jelas. Ini tidak sinkron antara data Ortal, Inspektorat, dan BKPSDM,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar menyebut jumlah tenaga honorer yang menjadi fokus perhatian pemerintah daerah hanya 1.194 orang. Perbedaan data ini, kata Ishaq, harus segera dituntaskan melalui pertemuan lintas OPD untuk menyamakan persepsi dan angka dasar.
Data dari Forum Teknis Indonesia (Fortekin) bahkan menunjukkan angka berbeda. Total tenaga honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun tercatat 1.122 orang, sedangkan jumlah keseluruhan honorer versi Fortekin mencapai 1.818 orang, termasuk kategori R4 yang tidak terdaftar dalam basis data nasional.
“Yang lainnya ke mana? Ini yang perlu dikejar dan dibuktikan,” tegas Ishaq.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera mengajukan formasi ASN tahun 2025, terutama bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kalau tidak diusulkan, pusat nggak tahu. Paruh waktu pun bisa dimintakan NIP-nya. Itu kuncinya ada di pemerintah daerah,” pungkasnya.(aw/adv/dprd/ppu)









