Ketua DPRD PPU Kritik Pelayanan RSUD RAPB, Minta Evaluasi Manajemen dan Profesionalitas Tenaga Kesehatan

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin,

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin,

Infonusa.co, PPU Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti kualitas pelayanan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Ia menilai persoalan yang muncul bukan lagi sebatas ketersediaan fasilitas, tetapi menyangkut sikap dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Masalah ini bukan hanya soal tugas. Tetapi bagaimana tugas itu dilaksanakan,” ujarnya.

Keluhan masyarakat terkait antrean panjang hingga dugaan kesalahan diagnosis menjadi pemicu perhatian DPRD. Salah satu kasus yang mencuat adalah pasien asal Petung yang sempat menjalani tiga kali cuci darah setelah didiagnosa mengalami gangguan lever, namun kemudian dinyatakan sehat oleh rumah sakit rujukan di Balikpapan.

“Ini bukan persoalan administratif. Ini menyangkut keselamatan pasien. Jika standar pemeriksaan tidak tepat, maka harus ada evaluasi serius,” tegasnya.

Raup menyebut, DPRD telah melakukan inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat dengan manajemen RSUD. Namun, ia menilai tindak lanjut perbaikan belum terlihat optimal.

“Kami sudah berkali-kali sampaikan rekomendasi. Tapi kalau hanya dijadikan formalitas, tentu tidak ada perubahan. Apalagi anggaran pengelolaan rumah sakit ini cukup besar,” ujarnya.

Terkait rencana RSUD RAPB untuk menjalankan program penjemputan pasien, Raup menyatakan dukungan dengan catatan agar pembenahan fasilitas dasar dan standar pelayanan tetap menjadi prioritas.

“Inovasi itu baik. Tapi fondasi harus kuat. Hal dasar seperti penataan area parkir pun masih belum diperhatikan,” tambahnya.

Ia juga meminta Bupati PPU mengambil langkah tegas terhadap aparatur maupun tenaga kesehatan yang dinilai tidak profesional.

“Jika ada yang tidak menjalankan fungsi pelayanan dengan baik, harus dilakukan evaluasi. Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat dan wajib dipenuhi secara layak,” tutupnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru