Infonusa.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyoroti praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang hingga kini masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa fasilitas publik tidak boleh dipakai untuk operasional tambang tanpa izin dan koordinasi yang jelas.
“Salah satu titik lokasi yang rawan adalah di Kecamatan Sanga-sanga dan Muara Jawa, di mana operasional angkutan batu bara masih kerap melintasi jalan umum,” ucapnya, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, baik tambang yang ilegal maupun yang legal namun belum membangun jalan sendiri, sama-sama melanggar aturan. Ia menjelaskan, jalan umum seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga.
Namun kenyataannya, truk-truk tambang sering memadati akses utama desa dan memicu kerusakan jalan.
“Banyak warga mengeluhkan kerusakan parah hingga lubang di badan jalan. Kondisi ini membuat aktivitas masyarakat terganggu,” tambahnya.
Yani menegaskan, dua poin penting, pertama, setiap perusahaan tambang wajib membangun akses jalan sendiri, kedua, apabila terpaksa menggunakan jalan umum karena kondisi darurat, harus mengurus izin dan melapor ke instansi terkait Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan agar ada perhitungan dampak serta tanggung jawab yang jelas.
“Ini bukan sekadar soal prosedur. Kalau tidak lapor dan tidak izin, bisa jadi tambangnya ilegal. Atau tambang legal tapi menggunakan jalan warga tanpa kompensasi. Dua-duanya merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD mendorong agar penertiban segera dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, hingga Pemkab Kukar.
Menurutnya, semua pihak harus duduk bersama untuk merumuskan langkah penegakan, termasuk sanksi administratif dan teknis perbaikan jalan.
“Kita butuh keberanian untuk menegakkan aturan. Jangan sampai kepentingan perusahaan tambang mengorbankan hak warga atas jalan umum,” tegasnya. (Adv)









