Ketua DPRD Kukar Tuntut Penertiban Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Tambang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Infonusa.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyoroti praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang hingga kini masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa fasilitas publik tidak boleh dipakai untuk operasional tambang tanpa izin dan koordinasi yang jelas.

“Salah satu titik lokasi yang rawan adalah di Kecamatan Sanga-sanga dan Muara Jawa, di mana operasional angkutan batu bara masih kerap melintasi jalan umum,” ucapnya, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, baik tambang yang ilegal maupun yang legal namun belum membangun jalan sendiri, sama-sama melanggar aturan. Ia menjelaskan, jalan umum seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga.

Namun kenyataannya, truk-truk tambang sering memadati akses utama desa dan memicu kerusakan jalan.

“Banyak warga mengeluhkan kerusakan parah hingga lubang di badan jalan. Kondisi ini membuat aktivitas masyarakat terganggu,” tambahnya.

Yani menegaskan, dua poin penting, pertama, setiap perusahaan tambang wajib membangun akses jalan sendiri, kedua, apabila terpaksa menggunakan jalan umum karena kondisi darurat, harus mengurus izin dan melapor ke instansi terkait Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan agar ada perhitungan dampak serta tanggung jawab yang jelas.

“Ini bukan sekadar soal prosedur. Kalau tidak lapor dan tidak izin, bisa jadi tambangnya ilegal. Atau tambang legal tapi menggunakan jalan warga tanpa kompensasi. Dua-duanya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD mendorong agar penertiban segera dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, hingga Pemkab Kukar.

Menurutnya, semua pihak harus duduk bersama untuk merumuskan langkah penegakan, termasuk sanksi administratif dan teknis perbaikan jalan.

“Kita butuh keberanian untuk menegakkan aturan. Jangan sampai kepentingan perusahaan tambang mengorbankan hak warga atas jalan umum,” tegasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru